Palembang,Focuskini
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU dengan hukuman berat, yakni 4 tahun 6 bulan dan 5 tahun 6 bulan penjara.
Empat terdakwa tersebut terdiri dari tiga anggota DPRD OKU yaitu Ferlan Juliansyah, Umi Hartati,M.Fahruddin dan satunya Kepala Dinas PUPR OKU,Nopriansyah.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (18/11/25).
Dalam tuntutannya,JPU KPK menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.
Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nopriansyah dengan pidana 4 tahun 6 bulan , kemudian menuntut terdakwa lainnya, yakni Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah, dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara
“Selain pidana badan, keempatnya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp250 juta, subsidair 6 bulan kurungan,serta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu kepada seluruh terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) yang akan disampaikan pada persidangan lanjutan pekan depan (Hsyah)









