Kuasa Hukum Eks Sekwan DPRD OKU Selatan: Kondisi JA Masih Syok

Hukrim11 Dilihat

Palembang, Focuskini

Pasca dipergoki tengah berduaan diduga bersama wanita idaman lain, eks sekwan DPRD OKU Selatan inisial JA masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (24/6/2025).

Sebelumnya, JA diamankan bersama perempuan inisial MZ disebuah kost kostan di Jalan Gotong Royong, Gang Buntu, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Sementara itu, Kuasa hukum JA, ‎Sanusi SH membenarkan bahwa kliennya dibawa ke Polrestabes Palembang setelah sebelumnya dipergoki sedang berada di dalam sebuah kostan bersama seorang wanita bukan istrinya.

“Kami mendampingi klien kami diperiksa di Polrestabes Palembang, kondisinya masih syok akibat kerumunan tadi di lokasi. Kami sebagai kuasa hukum dan keluarga besar menyayangkan kejadian yang tidak menyenangkan bagi kami,” ujar Sanusi saat dikonfirmasi.

Menurutnya, pihaknya meluruskan kejadian itu bukanlah penggerebekan. “Kondisi klien kami masih syok, dirinya terkejut banyaknya kerumunan seperti penggerebekan saja. Belum bisa berbicara banyak,” tambah dia.

Lebih jauh Sanusi mengatakan, Pada saat di dalam sebuah kostan itu memang antara kliennya dan wanita inisial MZ ada hubungan spesial. Akan tetapi, saat itu mereka tidak berbuat apa – apa.

“Mereka hanya kumpul, tapi disitu terjadilah kejadian seolah – olah penggerebekan yang dikelola oleh orang – orang yang bermasalah (problem),” ungkapnya.

Masih katanya, status antara JA dan wanita simpanannya itu diakui Sanusi memiliki hubungan spesial. “Mereka ini sepasang kekasih yang intinya mereka adalah orang yang ber problem dengan pihak yang tidak diinginkan,” tutur dia.

Lanjutnya, bahwa antara kliennya dengan Yunita Trikumalasari istri sahnya memang tengah dalam proses gugatan perceraian di pengadilan agama.

“Sedang dalam proses perceraian, dimana suami istri ini sudah tidak lagi cocok. tahapan pertama seorang istri telah mengajukan gugatan tetapi dalam proses tidak cukup umur dan salah satu pihak mencabut gugatan tersebut maka dari itu prosesnya terhenti,” tandasnya.(kiki)