Kurir Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, Alfin Divonis Pidana Mati

Hukrim13 Dilihat

Palembang,Focuskini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman Pidana Mati, terhadap terdakwa Alfin Rifki Kurniadi ,Kurir Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi.

Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/9/25) tersebut sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Romadona SH

Dalam Amar Putusan majelis hakim Fatimah SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Alfin Rifki Kurniadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Sehingga atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 114 Ayat (2 ) junto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mengadili dan menjatuhkan pidana Penjara terhadap terdakwa Alfin Rifki Kurniadi oleh karena itu dengan Pidana Mati “Tegas Hakim ketua saat bacakan Amar putusan di persidangan

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut

Dalam dakwaan JPU tepatnya pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 saat Terdakwa berada di rumahnya di Jalan Ramakasih III No. 64 Rt.007 Rw.002 Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang, datang Anggota dari BNN Provinsi Sumatera Selatan langsung mengamankan Terdakwa karena Terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang

Dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah 47.184 butir dan sabu dengan berat 7 Kilogram lebih , kemudian selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Selatan guna untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa selanjutnya berdasarkan dalam dakwaan JPU juga terdakwa telah 5 kali untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika, dan bekerja kepada Saksi Mirza, serta Terdakwa mendapatkan keuntungan karena menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi tersebut adalah sebesar Rp.5.000.000,setiap Terdakwa mendapatkan arahan dari Saksi Mirza untuk mengambil Narkotika. (ANA)