OKI, Focus Kini
Atas dasar laporan polisi pada 16 Februari 2024 kemarin, AH (oknum guru P3K cabul) saat itu dengan sengaja membujuk korban siswi SMP berusia 13 tahun yang merupakan muridnya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 29/02/2024
Kasat Reskrim Polres OKI AKP Iman Falucky Fahri mengatakan, Oknum guru SMP di Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial AH, merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang tak lain muridnya sendiri, bakal mendekam lama di balik jeruji besi sel tahanan.
Iman menuturkan, kejadiannya beberapa minggu lalu tepatnya pada hari Jumat (15/2/2024), dimana pelaku mengajak korban melalui WhatsApp untuk janjian bertemu di sekolah.
“Setelah itu, AH bertemu di teras sekolah, dimana saat itu korban bersama seorang temannya, sehingga mereka bertiga. Lalu pelaku melakukan modus dengan cara memeluk korban dari belakang, dan mencium pipi korban dua kali,” jelas Iman.
Mengalami hal itu, korban kaget dan tidak terima dengan perlakuan gurunya, sehingga melapor ke orangtuanya. Lanjut Iman, korban dengan didampingi orangtuanya membuat laporan di Polres OKI.
“Pelaku ini guru berstatus P3K atau setara dengan ASN. Dari pengakuan pelaku, dia ini ada hubungan dengan korban yang merupakan muridnya. Namun setelah ditanyakan kepada korban, tidak merasa. Tetapi diakui pelaku sudah berhubungan dengan korban kurang lebih 3 bulan,” terang Iman.
“Jadi pelaku ibarat pacaran dengan muridnya. Karena pada saat kami tanyakan kepada pelaku, awalnya AH dengar dari rekan korban bahwa yang bersangkutan ada rasa suka ke gurunya, mungkin direspons lain oleh pelaku. Maka itu, pelaku memberanikan diri melakukan perbuatan itu. Dalam kasus pencabulan ini, untuk sementara baru ada 1 korban, belum ada laporan lain,” tandas Iman.
Sambung Iman, pelaku akan disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ditambahkan juga dalam pasal ini yang memberangkatkan, AH merupakan tenaga pendidik.
“Selaku tenaga pendidik, harusnya AH mendidik dengan baik muridnya, tetapi malah melakukan penyimpangan. Pasca kejadian, juga sempat warga ramai menganiaya AH, mungkin ada yang tak terima atas perbuatannya, tapi cepat diamankan ke Polres OKI,” tandas Iman.
“Awalnya, korban tidak mau sekolah. Tapi setelah dibujuk orangtuanya, kini sudah mau masuk sekolah. Memang waktu itu sempat ada trauma, tapi lambat laun akhirnya korban mau kembali bersekolah,” Tutupnya (hendra)