Palembang,Focuskini
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan menikmati libur panjang menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan pelayanan publik tetap harus berjalan selama periode tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Selatan, Ismail Fahmi, mengatakan jadwal libur dan cuti bersama ASN telah ditetapkan melalui surat edaran gubernur sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah.
“Libur Idulfitri jatuh pada 21 dan 22 Maret 2026, sedangkan cuti bersama diberikan pada 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujar Ismail Fahmi, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 800.1/320/J/BKD.I/2025, rangkaian libur ASN dimulai sejak 18 Maret 2026 yang bertepatan dengan cuti bersama Hari Suci Nyepi. Setelah itu dilanjutkan dengan cuti bersama Idulfitri pada 20 Maret, libur nasional Idulfitri pada 21–22 Maret, serta cuti bersama kembali pada 23–24 Maret.
Dengan skema tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Sumsel akan menikmati masa libur selama tujuh hari sebelum kembali bekerja pada Rabu, 25 Maret 2026.
Namun, pemerintah daerah mengingatkan bahwa kebijakan libur panjang tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Unit kerja yang memberikan layanan langsung diminta tetap menyiapkan sistem penugasan bergilir bagi pegawai.
Ismail Fahmi menegaskan, pengaturan jadwal kerja selama libur menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah agar pelayanan publik tetap berjalan normal.
“Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat harus mengatur petugas yang tetap bekerja, sehingga pelayanan tidak terhenti,” tegasnya.(Tia)














