Palembang,Focuskini
Dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menyeret lima orang ke meja hijau. Dalam perkara ini, jaksa mengungkap dugaan pemberian fee kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kekurangan volume pekerjaan, hingga hasil uji beton yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Total kerugian keuangan negara dalam dua proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025 tersebut mencapai Rp154.927.048,07 berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten PALI yang diuraikan dalam surat dakwaan.
Dakwaan terhadap kelima terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (21/10/2026).
Kelima terdakwa yakni Sephy Hendika selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perkimtan PALI, Ardi Ferdian yang merupakan ASN pada Disperkim PALI, serta Arif Gunawan selaku PPK pada Dinas Pendidikan PALI.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penyimpangan pada dua pekerjaan konstruksi. Pertama, pemasangan paving block Polindes dan Pustu Desa Prambatan. Kedua, pembangunan jalan lingkungan produksi Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara.
Dari hasil audit yang dipaparkan dalam persidangan, proyek pemasangan paving block Polindes dan Pustu Desa Prambatan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp115.910.788,47.
Sementara itu, proyek pembangunan jalan lingkungan produksi Desa Tempirai Selatan mengakibatkan kerugian sebesar Rp39.016.259,60.
Jika digabungkan, kerugian dari kedua proyek tersebut mencapai Rp154,9 juta.
PPK Diduga Dijanjikan Fee 1 Persen
Salah satu poin yang disorot dalam dakwaan adalah dugaan pemberian fee terkait pengerjaan proyek. Ardi Ferdian, yang disebut menjabat sebagai PPK, diduga menerima uang dari Yusrizal dalam kaitannya dengan dua pekerjaan konstruksi tersebut.
Jaksa mengungkapkan, perkara bermula ketika Yusrizal disebut menyampaikan keinginannya untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan lingkungan produksi Desa Tempirai Selatan dengan pagu anggaran Rp100 juta.
Dalam dakwaan, Yusrizal diduga menjanjikan fee sebesar satu persen dari pagu kegiatan kepada Ardi Ferdian. Permintaan tersebut disebut disetujui, kemudian Yusrizal diarahkan menyiapkan dokumen penawaran untuk mengikuti proses pengadaan langsung.
Dugaan serupa juga diuraikan dalam proyek pemasangan paving block Polindes dan Pustu Desa Prambatan yang memiliki pagu anggaran Rp200 juta.
Jaksa memaparkan adanya proses penyiapan dokumen penawaran dengan menggunakan profil perusahaan CV Nengkoda Jaya.
Dokumen yang dipersoalkan mencakup persyaratan tenaga ahli, peralatan, dan kualifikasi perusahaan.
Harga penawaran dalam proyek tersebut juga disebut ditentukan melalui koordinasi dengan Yusrizal.
Meski demikian, seluruh uraian tersebut masih merupakan dalil dalam surat dakwaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti dan fakta persidangan.
Tak hanya dugaan pemberian fee, jaksa juga menyoroti pelaksanaan kontrak dan pengendalian pekerjaan pada kedua proyek tersebut.
Proyek pembangunan jalan lingkungan produksi Desa Tempirai Selatan memiliki nilai kontrak Rp99.485.000. Adapun pekerjaan pemasangan paving block Polindes dan Pustu Desa Prambatan memiliki nilai kontrak Rp199.540.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang diuraikan dalam dakwaan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada kedua proyek. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penghitungan kerugian keuangan negara.
Jaksa juga memaparkan hasil pengujian kuat tekan beton oleh Universitas Bandar Lampung berdasarkan laporan Nomor 0272/LABTEK-UBL/BETON/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026.
Dari tujuh sampel beton yang diuji, nilai kuat tekannya masing-masing tercatat 2,45 N/mm², 4,26 N/mm², 2,05 N/mm², 3,49 N/mm², 4,48 N/mm², 3,28 N/mm², dan 1,88 N/mm².
Rata-rata kuat tekan ketujuh sampel tersebut mencapai 3,13 N/mm². Dalam dakwaan, hasil pengujian itu dinilai tidak memenuhi mutu beton yang dipersyaratkan dalam rencana anggaran biaya (RAB).
Temuan kekurangan volume pekerjaan dan hasil pengujian beton tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa untuk menjelaskan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kedua proyek.
Atas perbuatan yang didakwakan, kelima terdakwa dijerat Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 KUHP sebagai dakwaan subsidiair, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Usai pembacaan dakwaan, empat terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan jaksa.
Sementara itu, terdakwa Ardi Ferdian melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi yang dijadwalkan disampaikan pada persidangan pekan depan.(Hsyah)














