Prabumulih,Focuskini
Seorang mahasiswa berinisial AF (32) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih di Jalan RA Kartini, Kelurahan Prabujaya, Selasa (7/4/2026).
Pelaku nekat menjadi kurir sabu-sabu demi upah sebesar Rp 30.000.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik I beserta tik bergerak melakukan penyelidikan di
di lapangan.
“Pada Selasa 7 April 2026 sekitar pukul 10.40 WIB, petugas mengidentifikasi dan mengamankan tersangka AF,” jelas Muhammad, Kamis (9/4/2026).
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,18 gram, satu bal plastik klip bening kosong, uang tunai Rp 30.000, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat penangkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka AF berstatus mahasiswa, ia mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp 700.000 atas perintah seseorang berinisial Y.
Tragisnya, AF bersedia menjadi perantara (kurir) hanya demi upah sebesar Rp 30.000.
“Walaupun hanya menerima Rp 30.000, perbuatan tersangka tetap masuk dalam kategori tindak pidana narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Muhammad.
Saat ini, penyidikan Satresnarkoba Polres Prabumulih telah menetapkan pria berinisial Y dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tim gabungan tengah melakukan pengejaran
untuk membongkar jaringan pemasok di balik kasus ini,” tutup Muhammad.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun.
“Tidak ada keuntungan yang sebanding dengan risiko kehilangan masa depan akibat narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika,” kata Nandang singkat. (uci)









