Palembang,Focuskini
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengumumkan perkembangan terbaru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari,SH MH, menjelaskan bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Lima tersangka telah lebih dulu ditahan selama 20 hari sejak 10 November hingga 29 November 2025.
“Sedangkan tersangka WS, yang menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang serta Direktur PT SAL sejak 2011, dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Vanny dalam siaran persnya, Senin (17/11/25).
Vanny melanjutkan, pada Senin, 17 November 2025, WS akhirnya memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, WS resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 17 November 2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung 17 November hingga 6 Desember 2025, di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Terkait peran dan modus, Vanny menjelaskan bahwa WS memiliki otoritas penuh dalam pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu, WS juga menandatangani pengajuan pinjaman ke bank plat merah dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT BSS dan PT SAL.
“Demikian yang dapat kami sampaikan terkait perkembangan penanganan perkara ini,” tutup Vanny. (Hsyah)








