Pagaralam,Focuskini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam turut merespon usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pagar Alam Semester I tahun 2026.
Salah satu dari tujuh Raperda yang diusulkan Pemkot Pagar Alam,yang turut menarik perhatian DPRD Kota Pagar Alam adalah Raperda Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bukan tanpa alasan, Karena DPRD Kota Pagar Alam menilai bahwa akhir-akhir ini kerap terjadi aksi balap liar di sejumlah titik yang dianggap sudah sangat meresahkan masyarakat Kota Pagar Alam.
Hal ini disampaikan dalam pandangam Fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Wakil Walikota tentang usulan Raperda Semester I Kota Pagar Alam tahun 2026.
“Kami turut menyoroti adanya balap liar di sejumlah titik di wilayah Kota Pagar Alam yang dapat mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya agar dapat ditindak dan ditertibkan oleh pihak terkait, sehingga Raperda Pengaturan Lalu Lintad dan Angkutan Jalan penting jadi bahasan bersama,” sampai juru bicara fraksi Demokrat Hendro.
Disisi lain, fraksi PDIP DPRD Kota Pagar Alam pun menyoroti terkait adanya parkir liar di beberapa titik jalan di wilayah Kota Pagar Alam agar dapat ditertibkan lantaran menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Sementara sebelumnya, Wakil Walikota Pagar Alam Hj Bertha dalam pidatonya mengatakan, Pada tahun 2026, Pemkot Pagar Alam mengajukan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri dari 3 Raperda kumulatif terbuka dan 4 Raperda prioritas, yang mencakup bidang anggaran daerah, pajak dan retribusi, pendirian BUMD, penyertaan modal daerah, serta pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Dikatakanya, Pada Semester I Tahun 2026, satu Raperda yang dibahas bersama adalah Raperda tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pagar Alam.
“Tujuannya untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mendukung layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Bahwa Pemkot Pagar Alam berharap pembahasan berjalan lancar, efektif, dan konstruktif melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, panitia khusus, dan Bapemperda, sehingga menghasilkan Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Selain itu, masyarakat Kota Pagar Alam diharapkan berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan Perda demi terwujudnya pemerintahan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(delta)










