Masyarakat yang Gelar Hajatan Pakai Musik Remix Akan Disanksi Tegas

Hukrim15 Dilihat

Banyuasin,Focuskini

Polres Banyuasin akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang memakai musik remix atau house musik saat acara hajatan.

Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menyampaikan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan larangan ini kepada seluruh masyarakat melalui kapolsek jajaran, Babinkamtibmas, dan Kepala Desa di Kabupaten Banyuasin.

“Bagi yang tetap memainkan musik remix di hajatan, akan dikenakan sanksi pembubaran acara dan sanksi hukum,” tegas Ruri Prastowo, Selasa (15/4/2025).

Ruri mengungkap bahwa music remix dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat serta membuka peluang terjadinya perdagangan narkoba dan minuman keras serta tindak asusila dan perjudian.

Oleh karena itu Ruri mengimbau
kepada pemilik organ tunggal dan penyelenggara kegiatan untuk tidak memenuhi permintaan masyarakat memainkan musik remix.

“Musik remix dapat menimbulkan hal-hal negatif dan memicu keributan. Oleh karena itu, kami mohon kepada masyarakat untuk tidak memainkan musik remix di hajatan,” pinta Ruri.

Jika imbauan ini tidak diindahkan, Ruri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas dengan menyita peralatan organ tunggal.

“Silahkan menggunakan organ tunggal, tetapi tidak memainkan musik remix,” kata Ruri. (hafis)