Maulana Dijatuhi 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Maulana alias Mau bin Yanto, pelaku pembunuhan berencana terhadap Ali Basri alias Ali Lilur bin Halilur Rahman.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, pada sidang di PN Palembang, Selasa (11/11/2025). Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan, sebagaimana atas perbuatannya terdakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

“Mengadili dan Menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun kepada terdakwa Maulana alias Mau bin Yanto,” ujar Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing saat bacakan putusan dipersidangan

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Pengganti Muhammad Jauhari, SH, yang hadir mewakili JPU Shanty Merianie, SH, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, bahwa Perkara ini berawal dari dendam pribadi antara terdakwa Maulana dan korban Ali Basri sejak tahun 2023. Permusuhan itu memuncak pada Minggu malam, 30 Maret 2025, bertepatan dengan malam takbiran Idulfitri, di Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Hikmah 3, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.

Dengan membawa pisau bergagang kayu bersarungkan kardus, Maulana menunggu korban melintas. Saat korban lewat dengan sepeda motor, terdakwa langsung menyerang secara membabi buta, menusuk korban di bahu, dada, dan leher hingga tersungkur bersimbah darah.

Hasil visum RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang menunjukkan korban mengalami enam luka tusuk tajam di tubuhnya. Meski sempat dirawat intensif, korban akhirnya meninggal dunia pada 1 April 2025.

Usai kejadian, Maulana sempat melarikan diri ke wilayah Mariana, sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada 3 April 2025.(Hsyah)