Mayat yang Tewas di Dalam Mobil Terbakar Ternyata Korban Pembunuhan

Hukrim16 Dilihat

Ogan Ilir,Focuskini

Mobil tronton yang terbakar serta terdapat mayat didalamnya di area perkebunan tebu Desa Betung I Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (11/10/2025) lalu ternyata korban pembunuhan.

Kini, tiga dari empat tersangka inisial (24), RS (24) dan A (34) yang masing-masing merupakan warga Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir ditangkap.

Sedangkan satu orang lagi yang masih buron adalah IS (33) yang juga warga Desa Payalingkung.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, akibat ulah para tersangka korban bernama Asril Wahyudi (28) sopir tronton warga asal Solok, Sumbar yang sebelumnya sudah memberi tumpangan meninggal dunia.

“Korban dan tersangka AS sudah saling mengenal,” kata Bagus, Senin (20/10/2025).

Kejadian bermula, saat AS dihubungi oleh pemimpin proyek pembangunan jembatan di DesaTanah Abang Kecamatan Muara kuang, Ogan Ilir berinisial P. AS diminta untuk mencari beberapa orang yang akan diajak bekerja sehingga ia mengajak para tersangka.

“Mereka lalu diarahkan menunggu truk tronton yang dikendarai korban untuk sama-sama menuju ke lokasi proyek. Saat itu korban mengangkut peralatan yang diperlukan dalam proyek,” ungkap Bagus.

Setelah tiba di TKP proyek, antara tersangka dan P selaku pemimpin proyek tidak mencapai kesepakatan baik dari jam kerja termasuk gaji sehingga mereka memutuskan untuk pulang.

“Pada saat mereka berjalan kaki, ada korban yang melintas dan bersedia memberi tumpangan karena mereka memang sudah saling kenal.
Bukannya berterimakasih telah diberi tumpang, sekitar satu jam setelah perjalanan, muncul niatan jahat dari para tersangka terhadap korban,” jelas Bagus.

Korban dicekik oleh tersangka AS bekerja sama dengan tiga lainnya. Awalnya para tersangka ingin membuang jasad korban dan membawa kabur trontonnya ke Lampung.

“Namun, niatan itu tak bisa dilakukan karena kendaraan tersebut mendadak tak bisa dijalankan. Di situ muncul rencana keji dari para tersangka untuk membakar korban bersama dengan trontonnya guna menghilangkan bukti.
Para tersangka juga membawa kabur uang Rp 214 ribu dari kantong korban,” tutup Bagus.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal berlapis yakni 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana. Atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dan atau Pasal 338 Pembunuhan tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian korban. (uci)