OKI, Focuskini
Menjelang pelantikan Muchendi sebagai Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) yang tak lama lagi, isu perombakan jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat dan menimbulkan keresahan. Sejumlah pejabat dikabarkan akan mengalami rotasi, termasuk pergantian kepala dinas dan sekretaris di beberapa instansi.
Rumor yang beredar menyebutkan bahwa beberapa pejabat akan digeser dari jabatannya, sementara yang lain mengalami promosi atau penurunan posisi. Kabar ini memicu spekulasi bahwa perombakan dilakukan karena dugaan keterlibatan beberapa ASN dalam kontestasi Pilkada 2024 lalu.
Seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan isu tersebut. “Kami bekerja sesuai tugas dan fungsi, tetapi tiba-tiba ada kabar bahwa jabatan kami bisa berubah karena alasan yang tidak jelas,” katanya kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang beredar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) yang saat ini dijabat oleh Man Winardi disebut-sebut akan digantikan oleh Mu’takiq, sementara posisi sekretaris dinas yang dipegang Ahmad Sulaiman dikabarkan akan diisi oleh Okta Syamsul.
Di lain sisi, Man Winardi dikabarkan akan dipindahkan ke kabupaten lain atau ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan. Sementara itu, Ahmad Sulaiman disebut-sebut akan menempati posisi sebagai staf di Inspektorat OKI.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Muchendi maupun Asmar Wijaya selaku Pj. Bupati OKI terkait isu mutasi ini. Namun, perbincangan di kalangan ASN dan masyarakat terus berkembang.
Pemerhati politik Sum sel ,Salim Kosim menilai bahwa jika benar perombakan dilakukan sebelum pelantikan, hal ini bisa menimbulkan polemik hukum dan ketidakstabilan birokrasi.
“Setiap kebijakan mutasi ASN harus sesuai regulasi, bukan karena faktor politik. Ada aturan yang mengatur mutasi, rotasi, dan promosi ASN, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Jika mutasi ini dilakukan tanpa dasar yang jelas, maka bisa menimbulkan ketidakpuasan di kalangan ASN serta berdampak pada pelayanan publik, apalagi OKI depisit loh “,jelasnya.
Salim juga menegaskan bahwa mutasi yang dilakukan dengan alasan politis dapat menciptakan ketidakstabilan dalam birokrasi pemerintahan daerah.
“Birokrasi seharusnya tetap netral dan profesional. Jika ada ASN yang dimutasi karena alasan politik, maka ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan. Jangan sampai kebijakan ini justru menghambat efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perombakan jabatan yang dilakukan tanpa pertimbangan matang dapat menimbulkan kegaduhan di kalangan pegawai pemerintahan dan memengaruhi kinerja pemerintahan secara keseluruhan.
“Seharusnya fokus utama pemerintahan yang baru adalah merancang kebijakan yang pro-rakyat, bukan justru memulai dengan polemik mutasi ASN yang belum jelas dasar hukumnya,” tutup Salim Kosim.
Masyarakat dan ASN kini menunggu kejelasan dari pemerintahan Muchendi terkait kebijakan yang akan diambil setelah resmi menjabat sebagai Bupati OKI. (Hendra)