Mengaku Eyang Putri Kembang Dadar Doni Cabuli ST 10 Kali

Hukrim166 Dilihat

Palembang, Focuskini

Lantaran ulahnya mengaku eyang putri kembang dadar, seorang dukun cabul yakni Doni (58) warga Pulogadung Permai Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang harus berurusan dengan Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pimpinan Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, Senin (14/4/2036), malam.

Peristiwa cabul yang dilakukan oleh Doni terjadi pada 17 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00, di jalan Sukabangun 2 Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang.

Dimana, berawal saat korban ST (21), warga Sako Palembang, dikenalkan dengan pelaku oleh pacarnya. Setelah kenal dengan pelaku sejak saat itu pelaku sering mengirim pesan WhatsApp ke korban yang mana pelaku mengaku sebagai eyang putri kembang dadar dan bisa membantu memberi ilmu kepada korban agar korban tidak kena guna-guna, santet, dan menjaga biar tidak dipermainkan oleh laki-laki.

Karena pernah dengan bujuk rayu pelaku, korban saat itu diberi air putih yang telah diberi ramuan (brotowali yang direbus) oleh pelaku hingga korban tidak sadarkan diri. Saat korban tersadar saat itu korban melihat dirinya sudah tidak memakai celana dan bra. Saat itulah pelaku melakukan aksi tersebut layaknya suami istri.

Hingga akhir korban telah hamil dengan usia kehamilan kurang lebih 3 bulan akibat kejadian tersebut korban melapor ke polrestabes palembang.

“Jadi benar tersangka ini sudah berhasil kita tangkap, usai korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang ,” ungkap Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, saat menggelar perkara tersangka, Rabu (16/4/2025).

Lanjut Harryo, untuk modusnya pelaku Doni mengaku sebagai eyang putri kembang dadar, yang bisa mengobatinya dan memberikan pengasih, karena pernah saat itu korba pun menuruti perintah pelaku.

“Hingga akhirnya korban diberikan ramuan, dan tertidur lelap tidak sadarkan diri. Saat itu lah pelaku mencabuli korban hingga 10 kali,” bebernya sambil mengatakan korban kini hamil 3 bulan.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Harryo, anggota juta mengamankan barang bukti berupa 1 Unit handphone milik tersangka Merk Itel L6502 Warna Biru dan 1 Unit Handphone Milik Korban Merk Vivo Y15s Warna Biru.

“Atas ulahnya pelaku akan dijerat UU No 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara” ungkapnya.

Sementara, Tersangka Doni saat perkara digelar hanya bisa tertunduk malu menyesali perbuatannya,” saya khilaf pak melakukan aksi ini, saya minta maaf,” katanya.(soim)