Menteri LH Bakal Beri Sanksi Tegas Perusahaan Sawit di Sumsel Jika Tak Penuhi Kesiapan Pencegahan Karhutla

Palembang37 Dilihat

FOCUSKINI.ID, PALEMBANG – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut akan langsung memberikan sanksi tegas kepada Perusahaan Kelapa Sawit yang tidak menaati UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengatur upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan dan mencegah pencemaran/kerusakan, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Diketahui, UU tersebut bertujuan untuk melindungi lingkungan, menjamin keselamatan manusia, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Menurutnya, saat ini perlunya langkah konkret dari perusahaan konsesi perkebunan sawit dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla)

Berdasarkan data satelit, kebakaran lahan di Sumsel hingga kini tercatat seluas 5 hektare. Oleh sebab itu, dirinya meminta perusahaan terkait untuk mengantisipasi hal itu guna mengurangi potensi risiko penyebaran kebakaran lahan yang lebih besar.

“Kita tidak boleh berandai-andai bahwa hujan akan terus turun, jadi perusahaan harus mematuhi aturan tersebut. Saya telah menyurati Gubernur untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan SDM, peralatan, dan pendanaan di setiap perusahaan konsesi sawit,” ujar Hanif pada, Sabtu (24/5/2025).

Hanif mengatakan jika sanksi berupa paksaan pemerintah ini akan dijalankan jika dalam waktu tiga bulan perusahaan tidak melengkapi regu pemadam kebakaran, peralatan, dan pendanaan untuk penanganan karhutla.

“Gubernur, dengan bantuan Bupati, bertugas mengevaluasi dan memberikan sanksi. Jika Gubernur tidak menjalankan, pemerintah pusat akan turun tangan untuk memastikan sanksi tersebut dilaksanakan,” katanya.

Dari data yang ada, tercatat wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terdapat 400 perusahaan perkebunan sawit, dengan 277 di antaranya berada di Sumsel. Yang mana, seluruh perusahaan ini diwajibkan memiliki kesiapan penuh menghadapi ancaman karhutla.

Selain itu, KLH juga mencatat keberhasilan upaya pemerintah dalam menurunkan angka kebakaran hutan secara signifikan.

“Dibandingkan dengan tahun 2023, tercatat jika jumlah kebakaran terjadi hingga 100 juta hektare. Sedangkan, pada tahun 2024 hanya terjadi kebakaran seluas 1.000–3.000 hektare,” imbuhnya.

Ia menjelaskan Provinsi Sumsel dan Jambi telah menjadi contoh keberhasilan menekan titik api. Oleh sebab itu, pengalaman ini perlu ditingkatkan untuk memastikan kejadian serupa dapat diminimalkan di daerah lain.

Meski jumlah kebakaran lahan di wilayah Sumsel tercatat relatif kecil, namun perlu diingat bahwa wilayah lain seperti Kalimantan Barat (400 hektare) dan Riau (600 hektare) masih menjadi perhatian utama.

Menurutnya, upaya pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk memastikan kesiapan seluruh perusahaan konsesi dalam mencegah karhutla.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama, tidak hanya pemerintah tetapi juga pihak swasta. Kepatuhan pada regulasi bukan hanya soal sanksi, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dan ekosistem kita,” ucap dia. (Tia)