Mertua dan Suami Terdakwa Ungkap Detik-detik Penusukan yang Tewaskan Asep di Kertapati

Palembang,Focuskini

Sidang perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Asep (36), warga Lorong Swakarsa, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/8/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yakni mertua terdakwa, suami terdakwa, seorang tukang bangunan, dan seorang tetangga yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Saesilawati (34), yang merupakan istri sepupu korban.

Kasus bermula dari perselisihan terkait tumpukan pasir di depan rumah terdakwa yang diduga menutup dan mengotori saluran got menuju rumah korban. Perselisihan tersebut berujung pada penusukan terhadap Asep menggunakan pisau dapur hingga korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama empat hari di rumah sakit.

Saksi Melky, seorang tukang bangunan, mengaku sempat menyaksikan korban memarahi terdakwa pada siang hari sebelum kejadian penusukan.

“Saya tidak tahu soal penusukannya karena kejadiannya malam. Siangnya korban sempat cekcok dengan saya dan terdakwa. Korban hampir memukul terdakwa, tetapi saya tahan,” ujar Melky saat menjawab pertanyaan JPU.

Sementara itu, mertua terdakwa, Masti, menerangkan bahwa peristiwa penusukan terjadi di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB.
Ia menjelaskan, sebelum kejadian, Wati datang ke rumahnya untuk mengantarkan lauk bersama anaknya yang masih kecil.

Sekitar lima menit kemudian, korban Asep datang dan langsung memarahi terdakwa.

“Baru sekitar lima menit Wati datang, Asep datang langsung marah-marah di depan televisi. Dia bertanya kepada Wati, ‘kau ngomong apa sama istri saya’,” kata Masti di persidangan.

Menurutnya, korban kemudian menampar pipi kiri Wati. Tidak lama berselang, suami terdakwa, Mahruf, datang dan terlibat adu mulut dengan korban di ruang tengah rumah.

“Saya berusaha melerai. Saya tarik Mahruf dan Asep sampai keduanya jatuh,” ujarnya.

Masti mengaku tidak melihat secara langsung proses penusukan. Ia baru mengetahui korban telah terluka setelah melihat Asep mengerang kesakitan di bagian pinggang.

“Saya tidak melihat saat ditusuk. Yang saya lihat Asep sudah terluka dan pisau yang digunakan dicabut oleh Wati. Pisau itu adalah pisau dapur di rumah saya,” katanya.

Saksi lainnya, Mahruf, suami terdakwa, membenarkan bahwa sebelum kejadian memang telah terjadi perselisihan dengan korban terkait timbunan pasir yang disebut menutup aliran air menuju rumah korban.

Menurut Mahruf, persoalan tersebut sempat memicu adu mulut melalui sambungan telepon.

“Asep menelepon saya memakai nomor adiknya. Dia bilang, ‘kalau kau dak bisa ngajari bini kau, aku yang ngajari’,” tutur Mahruf menirukan ucapan korban.

Usai penusukan terjadi, kata Mahruf, korban sempat berteriak kesakitan.

“Asep sempat berteriak sakit. Saat itu saya memarahi Wati dengan mengatakan, ‘lolo kau ni Wati’. Setelah itu Wati keluar dari rumah, sedangkan saya bersama dua orang lainnya membawa Asep ke rumah sakit,” jelasnya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(Hsyah)