MK Tolak Sengketa Pilkada Serentak 2024 di OKU

Politik222 Dilihat

OKU,Focuskini

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak terhadap sengketa Pilkada Serentak 2024 pada Pilkada Ogan Komering Ulu nomor perkara 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor Urut 01 Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita (YPN YESS)

“Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan ketentuan hukum yang berlaku, Mahkamah Menolak eksepsi yang menolak permohonan pengajuan. Mengabulkan eksepsi dalam hal permohonan yang dianggap kabur,” ungkap Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dalam sidang putusan sela atau dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (4/2) malam.

Hakim menyatakan bahwa permohonan nomor perkara 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

“Putusan ini diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi dan diucapkan dalam sidang terbuka pada pukul 20.11 WIB,” ungkapnya lagi.

Berdasarkan pertimbangan hukum yang telah diuraikan di atas, Mahkamah juga berpendapat bahwa permohonan tersebut kabur. “Oleh karena itu, eksepsi dan jawaban lain, termasuk jawaban dari Bawaslu, tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” tegas Hakim Suhartoyo.

Selain itu, Mahkamah juga menimbang dalil-dalil lain serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan karena dianggap tidak relevan.

“Dengan demikian, eksepsi dari pihak terkait yang menyatakan bahwa permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” jelasnya.

Sebagai informasi paslon Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Nomor 1355 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024, ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam persidangan Perkara Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Turiman selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan beberapa kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten OKU, mulai saat pra pemilihan, saat pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi perolehan suara.

Berdasarkan data Termohon, perolehan suara dari masing-masing calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita memeroleh 104.778 suara, Paslon Nomor Urut 02 Teddy Meilwansyah–Marjito Bachri memeroleh 198.587 suara, sehingga terdapat selisih sebesar 3.809 suara antara kedua paslon.

Menurut Pemohon, selisih suara tersebut terjadi akibat adanya pelanggaran dan kecurangan pada tahap pra pemilihan, dengan ditemukannya penyalahgunaan wewenang, program, dan kegiatan yang dimanfaatkan untuk memunculkan citra diri, yang bermuara pada pemenangan Paslon Nomor Urut 02.

Sebut saja program perbaikan jalan di Baturaja Timur dan Lengkiti, penggunaan fasilitas pemerintah daerah, serta keterlibatan ASN yang tidak netral sehingga mencerminkan ketidakadilan dalam proses pemilihan.

Selain itu, keberpihakan Termohon dan Bawaslu OKU dengan adanya ketidaksesuaian antara jumlah tanda tangan dalam daftar hadir pemilih tetap dan surat suara sah/tidak sah, pemalsuan tanda tangan, serta penyalahgunaan hak pilih, termasuk pula pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun tetap bisa memilih.

Kemudian terdapat pula kegagalan KPPS yang tidak memberikan formulir keberatan kepada saksi mandat Pemohon, yang semakin memperburuk kualitas dan integritas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Tahun 2024.

“Perlakuan tidak adil Termohon ditemukan dengan adanya pengkondisian penyusunan KPPS yang berpihak pada Paslon 02 dan kemudian terdapat juga dugaan penggunaan surat suara 1.200 surat suara pada pilkada dengan ditemukan fakta kepala Gudang logistic KPU Kab,” jelas Turiman.

Adapun OKU melaporkan kepada KPU RI terjadi kekurangan surat suara, padahal setelah proses penyortiran surat suara selesai jumlahnya mencukupi.

“Adapun 1.280 surat suara yang baru datang dimasukkan ke dalam kotak surat suara dan surat suara sejumlah 1.200 tidak diketahui keberadaannya,” pungkas Turiman.(ril)