Nama Ketua Yayasan Muncul di Sertifikat, Sidang Sengketa Aset UBD Berlanjut

Palembang,Focuskini

Sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma (UBD) antara Yayasan Bina Darma Palembang melawan para pendiri kampus kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (10/2/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari pihak tergugat.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tergugat memaparkan sejumlah dokumen yang diklaim memperkuat dalil bahwa aset-aset Universitas Bina Darma merupakan milik pribadi para pendiri kampus. Salah satu bukti utama yang diajukan yakni Surat Pernyataan Kepemilikan Aset yang ditandatangani empat pemilik pribadi, yaitu Suheriyatmono, Rifa Ariani, almarhum Buchori Rachman, dan almarhum Zainuddin Ismail.

Surat pernyataan tersebut juga ditandatangani Sunda Ariana yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Bina Darma sekaligus Wakil Rektor Universitas Bina Darma, serta telah dikuatkan dalam akta notaris.

Selain itu, tergugat turut mengajukan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2241 yang berlokasi di Kampus Utama Universitas Bina Darma. Sertifikat tersebut menunjukkan bahwa bagian kepemilikan almarhum Buchori Rachman telah dibalik nama kepada para ahli warisnya, yakni Sunda Ariana, Linda Unsriana, Fery Corly, Ade Kemalajaya, Farida Buchori, dan Rifa Ariani.

Dalam SHM tersebut juga tercantum nama pemilik lainnya, yaitu Suheriyatmono, Rifa Ariani, dan Zainuddin Ismail.
Kuasa hukum tergugat, M. Novel Suwa SH MM MSi, menilai bukti sertifikat tersebut sangat krusial. Pasalnya, dalam sertifikat kepemilikan itu tercantum nama Linda Unsriana yang diketahui menjabat sebagai Ketua Yayasan Universitas Bina Darma.

“Artinya, dalam perkara ini yayasan menggugat aset yang di dalam sertifikatnya juga tercantum nama ketua yayasan itu sendiri,” ujar Novel di hadapan majelis hakim.

Tak hanya soal kepemilikan aset, pihak tergugat juga menyampaikan bukti bahwa Yayasan Bina Darma Palembang telah dinyatakan bubar sesuai ketentuan Undang-Undang Yayasan. Hal tersebut diperkuat dengan Berita Acara Rapat Gabungan Pembina serta akta notaris pembubaran yayasan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sertifikat-sertifikat yang menjadi objek gugatan saat ini telah disita oleh Mabes Polri dan Kejaksaan, serta dijadikan agunan pinjaman bank yang disimpan di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Tergugat juga membeberkan status hukum para pihak yang berkaitan dengan aset tersebut. Disebutkan, penggugat telah berstatus tersangka atau terdakwa, sementara salah satu tergugat, Fery Corly, berstatus terdakwa, Sunda Ariana sebagai tersangka, dan Ade Kemalajaya masih berstatus saksi.

Selain itu, tergugat turut menyodorkan bukti transfer pembelian tanah dan bangunan dari pemilik Suheriyatmono yang saat ini juga telah disita aparat penegak hukum. Bukti tersebut dikaitkan dengan perkara pidana yang menjerat pengurus yayasan dan pimpinan universitas.

Tak berhenti di situ, pihak tergugat menyebutkan bahwa dari total 10 sertifikat hak milik yang digugat, seluruhnya berlokasi di Kabupaten Ogan Ilir. Universitas Bina Darma juga disebut pernah mengalami kesulitan keuangan hingga harus meminjam dana operasional dari salah satu pemilik aset, Rifa Ariani, sebagaimana tertuang dalam Surat Pengakuan Utang.

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah pola sewa-menyewa lahan kampus. Menurut tergugat, apabila terdapat pihak ketiga seperti perbankan yang menyewa lahan di lingkungan kampus, perjanjian sewa dilakukan langsung dengan pemilik aset yang saat itu diwakili oleh almarhum Buchori Rachman selaku Rektor Universitas Bina Darma.

Bahkan, pemilik aset Suheriyatmono disebut pernah diminta oleh Bank BSI untuk bertindak sebagai personal guarantee atas agunan milik pribadinya yang digunakan untuk menunjang operasional kampus.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa. Pemeriksaan lapangan tersebut dijadwalkan berlangsung setelah Hari Raya Idul Fitri.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Budi Santoso SH MH, menegaskan bahwa kedudukan hukum Linda Unsriana dalam gugatan tersebut sudah jelas. Menurutnya, Linda bertindak sebagai pengurus yayasan dan secara sah mewakili Yayasan Bina Darma Palembang sebagai penggugat.

“Legal standing penggugat jelas. Ibu Linda bertindak untuk dan atas nama yayasan sebagai penggugat,” tegasnya. (Hsyah)