Palembang, Focuskini
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat layanan konsumsen di wilayah Sumbagsel mendominasi hingga periode September 2024 mencapai 2.164 dengan keluhan terkait pinjaman online (pinjol) pinjol ilegal sebanyak 95.93 persen.
Kepala OJK Wilayah Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) Arifin Susanto menyampaikan digitalisasi sektor keuangan saat ini memiliki permasalahan yang disebut tiga mata rantai setan, diantaranya pinjol ilegal, investasi ilegal dan judi online.
“Intinya ini seperti tiga mata rantai setan, karena pinjaman online yang ilegal biasanya akan digunakan ke [aktivitas] ilegal baik itu investasi ilegal dan juga judi, itu sudah pasti,” ujar Arifin, Senin (14/10/2024).
Arifin mengatakan jika masyarakat dapat mengantisipasi terjerumus pinjol ilegal dengan mempelajari beberapa ciri-ciri, salah satunya pinjol legal pasti memiliki investasi yang legal dan formal.
Kemudian ia menjelaskan, dilihat dari suku bunga OJK juga membatasi suku bunga untuk pinjaman online dengan rincian jenis suku bunga produktif sebesar 0,1% dan konsumtif sebesar 0,3%.
“Jadi kalau dia legal, tidak boleh itu pinjam senilai Rp1 juta, kembalinya Rp1,4 juta. Selain itu dari cara penagihan, pinjol legal harus melakukan penagihan melalui asosiasi fintech resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan, tentubya dengan ketentuan waktu penagihan yang sesuai dengan jam kerja dan hari Senin sampai Sabtu.
“Kalau penagihan malam itu sudah pasti ilegal,” kata Arifin.
Oleh sebab itu, ia menyarankan kepada masyarakat untuk sebisa mungkin tidak melakukan pinjaman.
“Akan tetapi jika terpaksa melakukan pinjaman, maka harus mencari yang legal,” ucap dia. (Tia)