Palembang,Focuskini
Ombudsman RI menemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan dan sejumlah kepala sekolah SMA di Palembang terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian, mengatakan dugaan itu yang menyebabkan banyak calon peserta didik di Sumse gagal diterima di sekolah pilihan mereka meskipun memiliki nilai tinggi.
“Kami sudah mengingatkan sejak PPDB 2024 berlangsung dan telah memberikan saran korektif kepada Disdik Sumsel maupun Pemprov Sumsel, tetapi tidak dijalankan dengan optimal,” kata Adrian, Jum’at (14/2/2025).
Oleh sebab itu, pihaknya langsung menyerakan laporan tersebut ke pusat yang membuat Ombudsman RI memberikan rekomendasi kepada Disdik Sumsel.
“Sebagai bentuk penyelesaian, Ombudsman RI meminta agar Gubernur Sumsel melalui Dinas Pendidikan memberikan pendampingan konseling kepada peserta didik yang terdampak. Selain itu, mereka juga harus mendapat bantuan pembiayaan atau beasiswa agar tetap bisa melanjutkan pendidikan,” tegas dia.
Berdasarkan hasil investigasi, sekitar 80 persen peserta jalur prestasi dinyatakan tidak lulus. Bahkan, ditemukan kasus seorang siswa dengan skor 700 yang gagal masuk, sementara siswa lain dengan skor hanya 350 justru dinyatakan lolos.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Awaluddin mengungkapkan bahwa pihaknya akan mematuhi dan melaksanakan setiap keputusan yang telah dikeluarkan Ombudsman RI.
“Kami akan patuh pada setiap rekomendasi Ombudsman RI dan akan menjalankannya sesuai keputusan yang ada,” ucap dia. (Tia)