Palembang,Focuskini
Pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2026 yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung mulai 8 hingga 21 Juni 2026 di wilayah Kota Palembang dipastikan mengalami penundaan. Penundaan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menunda pelaksanaan Operasi Patuh secara serentak di seluruh Indonesia.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima arahan dari Korlantas Polri terkait penundaan Operasi Patuh Musi 2026.
“Benar, untuk pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2026 yang sebelumnya direncanakan dimulai pada tanggal 8 Juni 2026, saat ini ditunda menunggu petunjuk dan jadwal lebih lanjut dari Korlantas Polri. Penundaan ini berlaku secara nasional,” ujar Hendyanto saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Menurut Hendyanto, meskipun operasi resmi ditunda, jajaran Satlantas Polrestabes Palembang tetap melaksanakan kegiatan rutin kepolisian di bidang lalu lintas, baik berupa pengaturan, penjagaan, patroli maupun edukasi kepada masyarakat guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Kami tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palembang agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Jangan menunggu ada operasi baru tertib. Keselamatan harus menjadi kebutuhan dan budaya dalam berkendara,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa Operasi Patuh 2026 ditunda karena Polri saat ini memfokuskan kegiatan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati setiap 1 Juli 2026.
Operasi Patuh 2026 direncanakan berlangsung selama 14 hari dengan sasaran berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Penindakan akan mengedepankan pemanfaatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE Statis, ETLE Handheld maupun ETLE Drone.
Dalam konsep operasi yang telah disiapkan, penegakan hukum dirancang dengan komposisi sekitar 60 persen menggunakan sistem ETLE, 30 persen penindakan langsung atau tilang manual terhadap pelanggaran tertentu, serta 10 persen berupa edukasi dan kegiatan preventif kepada masyarakat.
Meski jadwal operasi ditunda, Hendyanto memastikan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi membahayakan pengguna jalan tetap dapat dilakukan oleh petugas di lapangan.
“Kami tetap melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang berisiko menimbulkan kecelakaan, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, berkendara di bawah umur, menggunakan ponsel saat mengemudi, hingga pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta memastikan kondisi kendaraan layak jalan sebelum digunakan.
“Harapan kami masyarakat tetap disiplin dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama. Tertib berlalu lintas bukan hanya ketika ada operasi kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama demi menekan angka kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang aman, tertib dan lancar di Kota Palembang,” pungkas Hendyanto.
Hingga saat ini, Polrestabes Palembang masih menunggu petunjuk resmi dari Korlantas Polri terkait jadwal terbaru pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2026. Informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada masyarakat melalui kanal resmi Kepolisian setelah adanya keputusan lanjutan dari Mabes Polri.(kiki)










