Pelaku Penganiayaan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia Diringkus

Hukrim40 Dilihat

Banyuasin, Focuskini,id

Jajaran Polsek Sungsang mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial A (26) diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Bangka di Pelabuhan Sungai Liat Bangka, Minggu (28/9/2025) siang.

Kapolsek Sungsang IPTU Fariz Muhammad membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Benar, tersangka ditangkap di Pelabuhan Sungai Liat Bangka, saat ini tersangka sudah berada di Polsek Sungsang untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Fariz, Selasa (30/9/2025).

Kasus ini bermula dari perselisihan sepele yang terjadi di Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Senin (15/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Peristiwa ketika korban, M. Teguh (35) menegur A yang merupakan adik iparnya sendiri, karena telah mengambil kaos milik anak Teguh.

“Peneguran tersebut memicu emosi A. Ia melepas dan melempar kaos tersebut kearah korban, yang kemudian diikuti dengan pertengkaran mulut,” terang Fariz.

Pertengkaran sempat dipisahkan oleh istri korban, Ayu Indah Lestari. Namun, ketegangan kembali memanas.

A melemparkan buah sawit, sementara Teguh membalas dengan melemparkan sebuah tojok (tombak besi untuk memanjat/mengangkat buah sawit). Namun, tidak mengenai sasaran.

Momentum kritis terjadi ketika A mengambil tojok yang dilempar Teguh. Dalam keadaan emosi, A kemudian menusukkan tojok tersebut ke perut Teguh, tepat di bagian bawah dada, sebanyak satu kali.

Korban yang mengalami luka tusuk kemudian dilarikan ke klinik bidan untuk dijahit lukanya, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Mohammad Hoesin Palembang untuk perawatan lebih lanjut.

Sayangnya, nyawa Teguh tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Tidak menerima kejadian tersebut, ayah korban Matcik (56), melaporkan kasus ini ke Polsek Sungsang pada hari yang sama.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah menusuk korban menggunakan tojok yang menyebabkan kematian. Barang bukti itu juga sudah diamankan oleh anggota,” kata Fariz.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. (Uci)