Palembang,Focuskini
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) resmi mengamankan tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Sukarami.
Tersangka berinisial KA (25) menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel pada Jumat (27/3/2026) siang.
Insiden berdarah tersebut terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Diskotek Darma Agung di Jalan Kolonel H. Burlian. Korban PJ (43) meninggal dunia di RS Siti Fatimah akibat luka tusuk di bagian kepala setelah mencoba melerai keributan.
Peristiwa bermula saat terjadi perselisihan antara saksi F dengan tersangka KA di area pemeriksaan (scanning) pintu masuk diskotik. Perselisihan tersebut memanas hingga terjadi kontak fisik. Korban PJ yang berada di lokasi berupaya melerai perkelahian tersebut guna membantu saksi.
Namun, tersangka KA justru mencabut senjata tajam dan menusukkannya ke arah kepala korban sebanyak satu kali. Akibat serangan mendadak tersebut, korban langsung tersungkur di tempat kejadian perkara (TKP).
Pasca kejadian, Unit 1 Subdit III Jatanras segera melakukan langkah-langkah penyidikan cepat, meliputi: Olah TKP dan pemasangan garis polisi (police line), penyitaan rekaman CCTV di lokasi kejadian serta pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi mata.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menerangkan bahwa penyerahan diri pelaku merupakan pendekatan persuasif yang dilakukan penyidik kepada pihak keluarga.
“Tersangka KA akhirnya memilih menyerahkan diri dengan didampingi orang tuanya pada Jumat (27/3) sekitar pukul 11.00 WIB,” terang Bangun.
”Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap aksi kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa masyarakat,” sambung Bangun.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menyampaikan bahwa sikap kooperatif tersangka tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.
”Kami mengapresiasi tersangka yang menyerahkan diri, namun proses hukum tetap berjalan profesional sesuai ketentuan. Kami imbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menghindari segala bentuk tindak kekerasan,” ujar Nandang.
Atas perbuatannya, tersangka KA dijerat denganPasal 262 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Subsidair Pasal 466 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik tengah melengkapi berkas perkara guna pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sumsel,” kata Nandang singkat. (uci)








