Pelaku Penusukan Maut di Baturaja Timur Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres OKU

OKU Timur,Focuskini

Pelarian A (38), tersangka kasus penusukan maut di Baturaja Timur, berakhir sudah. Merasa tidak tenang selama menjadi buron, pria tersebut memutuskan untuk menyerahkan diri ke Mapolres OKU pada Jumat (3/4/2026) malam.

Tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa hari terakhir ini langsung diamankan oleh petugas piket Satreskrim. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif di balik aksi kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban tersebut.

Korban berinisial AR (53) meninggal dunia pada Rabu 1 April 2026 akibat luka yang dialami dalam peristiwa yang terjadi pada Senin malam 30 Maret 2026, di Jalan Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi.

Peristiwa bermula dari adanya perselisihan antara korban dan tersangka yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres OKU langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka. Selain upaya pengejaran, petugas juga melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga tersangka untuk mendorong penyelesaian secara kooperatif.

Pendekatan tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat sore, keluarga tersangka menghubungi pihak kepolisian dan menyampaikan kesediaan tersangka untuk menyerahkan diri.

“Pada malam harinya, tersangka datang langsung ke Mapolres OKU didampingi keluarga tanpa perlawanan, kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres OKU Endro Aribowo, Sabtu (4/4/2026).

Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian. Sementara itu.

“Senjata tajam yang digunakan masih dalam proses pencarian dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan,” tegas Endro.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Johannes Bangun menerangkan bahwa penanganan cepat kasus ini mencerminkan kesiapan jajaran Reskrimum dalam menangani tindak pidana kekerasan serius.

“Setiap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa menjadi prioritas utama. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” terang Johannes.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan segera melapor apabila terdapat potensi gangguan kamtibmas.

“Polda Sumsel mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Laporkan setiap potensi konflik agar dapat ditangani secara tepat sebelum berkembang menjadi tindak pidana,” pesan Nandang. (uci)