Palembang, Focuskini
Pemeriksaan tahap II terkait dugaan kasus korupsi pengerjaan proyek pembangunan prasaranakasus korupsi Light Rail Transit (LRT), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyita uang senilai Rp22,5 Miliar.
Akibat kasus tersebut membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 Triliun. Diketahui, uang tersebut mengalir ke sejumlah tersangka yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi menyebut jika uang tersebut disita dari salah satu tersangka.
“Uang kita terima dari tersangka BHW (Bambang Hariyadi Wikanta) yang merupakan Direktur Utama PT Perentjana Djaja,” ujar Umaryadi, Kamis (28/11/2024).
Kemudian, kata dia, uang itu akan dititipkan ke bank atau rekening tanpa bunga sebagai penyimpanan barang bukti dari kasus korupsi LRT Sumsel.
“Keempat tersangka penerima aliran dari kasus tersebut juga telah dilimpahkan atau P21 ke Kejari pada hari ini. Kira akan melimpahkan berkas penyidikan dari empat tersangka yang telah lengkap ke Kejari,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Palembang, Hutamrin menjelaskan pihaknya telah menerima berkas P21 yang telah dilimpahkan oleh Kejati.
“Nantinya, Kejari akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk membuat surat dakwaan. Nanti akan digabung antara Kejati Sumsel dan Kejari,” jelas dia. (Tia)