Sekayu, Focuskini
Kebijakan Pemerintah Pusat yang melarang penjualan Gas LPG Subsidi 3 kg di tingkat pengecer mulai menimbulkan dampak signifikan di berbagai wilayah Indonesia. Antrian panjang di pangkalan resmi menunjukkan betapa pentingnya pasokan gas ini bagi masyarakat. Kebijakan yang berlaku sejak 1 Februari 2025 ini mengharuskan Gas LPG 3 kg, atau yang lebih dikenal dengan sebutan gas melon, hanya dijual di pangkalan resmi, meninggalkan pengecer dan warung-warung.
Tindakan Cepat Pemkab Musi Banyuasin
Menanggapi situasi ini, Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian langsung bergerak cepat melakukan pemantauan distribusi, stok, dan pasokan gas. Tim pemantau, yang dipimpin oleh Kadis Dagperin Muba, Hj. Azizah, S.Sos, MT, turun ke lapangan untuk memastikan kelancaran pasokan.
Dikatakannya, hasil pemantauan mendorong kepercayaan masyarakat, dari hasil pemantauan yang dilakukan di Tingkat Agen : Distribusi berjalan normal, dengan pasokan stabil sesuai jadwal mingguan. Kemudian di Tingkat Pangkalan :Pangkalan masih terpantau aman, dengan pasokan yang dilakukan 1-2 kali per minggu, dan harga tetap sesuai HET. Untuk Tingkat Pengecer : Sayangnya, pengecer tidak lagi menjual gas 3 Kg. Banyak yang melaporkan tidak menerima pasokan dari pangkalan dalam lebih dari satu minggu.
Kadis Dagperin Muba mengingatkan semua pihak untuk mematuhi larangan penjualan gas di pengecer. Masyarakat dihimbau untuk membeli gas langsung dari pangkalan resmi yang ditunjuk.
Sementara itu Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi menyatakan, bahwa dalam upaya menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi pasokan gas LPG 3 kg di Kabupaten Musi Banyuasin, Pemkab Muba berencana mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pertamina, BPH Migas, dan Dinas ESDM Provinsi. Rapat ini bertujuan untuk membahas konversi pengecer menjadi pangkalan serta memastikan semua pihak memahami dan memenuhi ketentuan yang ada.
Lanjut Sandi Fahlepi langkah proaktif Pemkab Muba dalam memantau dan mengelola pasokan gas LPG 3 kg menunjukkan komitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkannya, distribusi gas subsidi ini dapat berjalan dengan lancar, tanpa kendala.(hafis)