Pagaralam,Focuskini
Pemerintah Kota Pagar Alam mengusulkan 7 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) pada semester 1 tahun 2026,yang mana 3 Raperda merupakan komulatif terbuka, sementara 4 Raperda merupakan prioritas.
Hal ini diungkapkan Wakil Walikota Pagar Alam Hj Bertha dalam pidatonya saat Sidang ke-1 DPRD Kota Pagar Alam di Ruang Sidang Utama DPRD Senin (9/2/26).
Dalam pidatonya Wakil Walikota Hj. Bertha, menjelaskan Pemkot Pagar Alam mengapresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Bapemperda, serta panitia khusus atas kerja sama dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
“Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam penyusunan produk hukum daerah agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Ia mengatakan, Pada tahun 2026, Pemkot Pagar Alam mengajukan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri dari 3 Raperda kumulatif terbuka dan 4 Raperda prioritas, yang mencakup bidang anggaran daerah, pajak dan retribusi, pendirian BUMD, penyertaan modal daerah, serta pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Dikatakanya, Pada Semester I Tahun 2026, satu Raperda yang dibahas bersama adalah Raperda tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pagar Alam.
“Tujuannya untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mendukung layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Bahwa Pemkot Pagar Alam berharap pembahasan berjalan lancar, efektif, dan konstruktif melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, panitia khusus, dan Bapemperda, sehingga menghasilkan Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Selain itu, masyarakat Kota Pagar Alam diharapkan berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan Perda demi terwujudnya pemerintahan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(delta)














