Palembang,Focuskini
Pemprov Sumsel kembali menggelar rapat pembahasan penyelesaian lahan Mozaik 5 dan Mozaik 6 Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat pada, Selasa (12/8/2025).
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra menyampaikan jika lahan Mozaik 5 dan Mozaik 6 merupakan lahan hasil pembebasan kawasan hutan yang telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) milik Pemprov Sumsel.
Edward menuturkan status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.822/Menhut-II/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, serta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.866/Menhut-II/2014 tanggal 2 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumatera Selatan.
“Ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018, warga penggarap di Mozaik 5 dan 6 belum memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) terkait penguasaan tanah oleh masyarakat,” imbuhnya.
Ia mengatakan jika kawasan Pelabuhan Tanjung Carat merupakan salah satu program strategis yang akan mendorong pertumbuhan perekonomian di Sumsel.
“Oleh karena itu, perlu dicari alternatif solusi penyelesaian permasalahan lahan tersebut dengan berkoordinasi bersama BPN dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin,” kata dia. (Tia)