Palembang,Focuskini
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan akan mencabut izin melintas (crossing) jalan nasional bagi truk batu bara PT Servo Lintas Raya jika ditemukan pelanggaran aturan teknis selama masa toleransi pembangunan infrastruktur permanen sepanjang Februari 2026.
Izin khusus di KM 181+091 dan KM 48 lintas Muara Enim-Lahat ini diberikan sebagai bentuk diskresi karena pembangunan jalan khusus yang belum rampung.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (BMTR) Sumsel, M Affandi menyampaikan jika masa satu bulan ini merupakan ajang pembuktian keseriusan perusahaan dalam membangun fasilitas flyover atau underpass.
“Crossing itu di jalan nasional, itu hanya menyeberang saja. Jadi hanya diberikan izin sebulan, itu sekaligus sebagai evaluasi apakah mereka bersungguh-sungguh, serius akan membangun jalan itu, itulah makanya diskresi,” ujar Affandi, Kamis (5/2/2026).
Affandi menjelaskan bahwa PT Servo telah menyampaikan desain perencanaan kepada Kementerian PU.
Rencananya, pembangunan jalan khusus dengan lebar 12 meter tersebut akan didanai sepenuhnya oleh pengusaha pertambangan dan ditargetkan selesai paling lama dalam satu tahun.
“Rencananya di situ akan dibuat overpass (flyover) dan underpass, anggarannya dari pengusaha pertambangan yang berkomitmen melaksanakan pembangunan jalan khusus,” jelasnya.
Selama masa transisi ini, perusahaan diwajibkan memenuhi standar ketat, mulai dari larangan muatan berlebih (ODOL), kewajiban menutup bak dengan terpal, hingga penyiraman jalan secara rutin.
Selain itu, prioritas utama di titik crossing tetap diberikan kepada masyarakat pengguna jalan umum, bukan angkutan tambang.
“Jika terjadi kerusakan jalan di lokasi crossing, maka perusahaan harus bertanggung jawab memperbaikinya,” imbuhnya.
Ketegasan juga tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekda Sumsel Edward Candra, yang menyebutkan jika segala bentuk pelanggaran terhadap poin-poin kesepakatan akan berujung pada penghentian total izin melintas di jalan nasional tersebut. (Tia)









