Palembang,Focuskini
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengupayakan 6.120 tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sumsel yang gagal seleksi PPPK Tahap I dan II dengan cara mengusulkan rekomendasi formasi PPPK Paruh Waktu ke pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra menympaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan secara resmi persoalan ini melalui surat kepada BKN dan Kemenpan-RB.
Tidak hanya mengenai usulan PPPK paruh waktu, Pemprov juga menanyakan perihal sekitar 900 formasi kosong yang hingga kini belum terisi.
“Kami masih menunggu regulasi teknis terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari pemerintah pusat. Begitu ada kejelasan, akan langsung ditindaklanjuti,” ujar Edward, Sabtu (26/7/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemprov Sumsel tidak tinggal diam dan tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan tenaga honorer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pak Gubernur terus mendorong agar penyelesaian status Non ASN dilakukan secara transparan, sesuai regulasi, dan tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Sumsel, Ismail Fahmi menjelaskan jika hal itu telah disampaikan melalui surat resmi bernomor 800/10555/BKD.I/2025 yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Dalam surat itu berisi, Pemprov Sumsel mengajukan permohonan sebanyak 6.120 formasi PPPK Paruh Waktu sebagai alternatif penataan tenaga Non ASN yang belum terakomodasi dalam formasi reguler dan surat tersebut telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Herman Deru,”
Ia menyebutkan rincian kategori pelamar Non ASN yang belum mendapatkan formasi Tenaga Teknis 3.615 orang, Tenaga Guru 2.125 orang, Jabatan Tampungan 378 orang dan Tenaga Kesehatan 2 orang.
“Jumlah ini merupakan mereka yang telah mengikuti proses seleksi resmi PPPK tetapi belum berhasil mendapat penempatan karena keterbatasan formasi,” ungkap dia.(Tia)











