Palembang,Focuskini
Dua orang diduga sebagai kurir barang haram narkoba yang sedang mengendarai kendaraan roda empat tak bisa tunjukkan Identitas diri serta kendaraan saat distop Anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang sedang bertugas di Pos Lantas Pos Nilakandi, Kecamatan Kertapati Palembang, Jumat 9 Mei 2025.
Saat diperiksa ternyata ditemukan diduga barang haram narkoba jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi yang disembunyikan di tas sandang kedua terduga pelaku di dalam kendaraan mobil Jenis Toyota Riborn warna hitam.
“Kedua tersangka, yakni Ilham Yanuardi (34) warga Bukit Tinggi dan Rudi Dasrul (37) asal Pekanbaru yang juga merupakan seorang residivis.” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Jumat 9 Mei 2025.
Dari pengakuan keduanya saat dihentikan anggota Satlantas Polrestabes Palembang, Bripda Hendri dan Bripda Malian tengah bertugas di Pos lalulintas Nilakandi. Mobil tersebut disewa dari Pekanbaru.
“Ilham dan Rudi berstatus pengedar atau kurir yang bersifat akan menjual ke beberapa pihak. Kami telah mengidentifikasi beberapa nama yang kami curigai sebagai bandar narkoba,” jelasnya.
Dijelaskan kronologi berawal anggota unit Satlantas Polrestabes Palembang memberhentikan mobil Innova Reborn warna hitam Nomor polisi BM 1568 ZB yang dikendarai oleh pelaku.
Pada saat dilakukan pemeriksaan indentitas dari pelaku dan kendaraan, terlihat pelaku memberikan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian anggota satlantas melakukan pemeriksaan terhadap mobil pelaku ditemukan Tas ransel warna hitam yg kemudian setelah dibuka ditemukan barang bukti yang diduga narkotika.
Setelah menemukan barang bukti tersebut diatas anggota satlantas polrestabes palembang menghubungi piket satresnarkoba, kemudian anggota Satlantas dan Piket Narkoba mengamankan pelaku dan barang bukti.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang disita polisi, 2 bungkus besar narkoba jenis sabu dibungkus plastik teh China yang bertuliskan Guan Yin Wang dan satu bungkus kecil plastik bening narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2088 gram.
Kemudian, satu bungkus besar plastik bening yang berisikan narkotika jenis tablet atau ekstasi dengan jumlah 2.454 buah.
Kemudian, satu bungkus kecil bening yang berisikan narkotika jenis tablet dengan jumlah 18 (delapan belas) buah dengan jumlah total 2472 butir yang berlogo brazil warna biru dengan berat brutto 933 gram.
“Keduanya disangkakan Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjaraseumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pindana denda paling sedikit satu miliar rupiah.(kiki)