Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Dishub Palembang, Tiga Pekerja Lapangan Diperiksa

Palembang,Focuskini

Penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terus dikebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Terbaru, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa tiga pihak swasta yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Dr M Ali Rizza, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga pihak swasta tersebut.

“Benar, penyidikan kasus lampu jalan ada tiga pihak swasta diperiksa hari ini, KS (pekerja lapangan), STS (pekerja lapangan), dan DMD (pekerja lapangan),” ujar Ali Rizza saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).

Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan untuk menggali informasi terkait pelaksanaan proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan yang kini tengah menjadi objek penyidikan.

Sebelumnya, penyidik Kejari Palembang juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Dishub Kota Palembang dan rumah salah seorang saksi di kawasan Perumahan OPI.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang yang diamankan kemudian menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Adapun proyek pemeliharaan lampu jalan yang tengah diperiksa penyidik mencakup sejumlah paket pekerjaan dengan lokasi yang tersebar, mulai dari paket enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi hingga empat lokasi.

Penyidik masih menelusuri rangkaian pelaksanaan pekerjaan, mulai dari proses pengadaan hingga realisasi di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hingga saat ini, Kejari Palembang belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan tersebut. (Hsyah)