Palembang,Focuskini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dan bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Pada Rabu (29/7/2026), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang memeriksa Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Palembang berinisial RD dan seorang anggota DPRD Kota Palembang berinisial IH sebagai saksi.
Selain keduanya, penyidik juga meminta keterangan seorang saksi lainnya berinisial KAB.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB atau lebih dari lima jam di Kantor Kejari Palembang.
Kepala Seksi Intelijen, M. Ali Rizza, membenarkan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
“Benar, hari ini yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan,” ujar Ali Rizza saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
“Keterangan para saksi sangat diperlukan untuk menguatkan alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” katanya.
Ali Rizza menegaskan, tim penyidik masih terus mendalami keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui proses pelaksanaan proyek tersebut. Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan hingga seluruh fakta hukum terungkap.
Ia juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai fakta.
“Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan dimintai keterangan untuk melengkapi alat bukti,” tegasnya.
Perkara yang kini disidik Kejari Palembang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada sejumlah paket pekerjaan pemeliharaan lampu penerangan jalan di bawah pengelolaan Dishub Kota Palembang.
Penyidik mendalami beberapa paket pekerjaan yang tersebar di berbagai wilayah Kota Palembang, di antaranya paket pemeliharaan lampu jalan pada enam lokasi, sebelas lokasi, empat belas lokasi, delapan lokasi, hingga empat lokasi lainnya.
Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan, tetapi juga mencakup proses perencanaan anggaran, penyusunan spesifikasi teknis, mekanisme pengadaan, pembayaran kepada penyedia jasa, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Sejak penyidikan dimulai, Kejari Palembang telah memeriksa puluhan saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari aparatur sipil negara, pejabat teknis, penyedia jasa, hingga pihak lain yang dianggap mengetahui jalannya proyek.
Hingga kini, Kejari Palembang belum mengumumkan penetapan tersangka baru. Namun penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi lainnya guna melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh.(Hsyah)














