Palembang,Focuskini
Masih maraknya peredaran produk ilegal dan tidak layak konsumsi, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang terus memperketat pengawasan guna melindungi masyarakat. Serta rencana strategis peningkatan efektivitas pengawasan obat, makanan, dan kosmetik di wilayah Sumsel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra menyampaikan kolaborasi dan penguatan regulasi di tingkat daerah sangat penting, termasuk dengan melibatkan pelaku usaha dalam upaya pencegahan peredaran produk ilegal.
“Sinergi antara Pemprov dan BBPOM sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban ketidaktahuan terhadap efek buruk dari produk yang tidak layak edar,” ujar Edward saat melakukan pertemuan dengan BBPOM Palembang membahas hasil pengawasan sepanjang tahun 2024 pada, Kamis (24/7/2025).
Edward mengatakan jika edukasi dan pengawasan harus berjalan beriringan. Oleh sebab itu, Pemprov Sumsel akan menyebarkan surat edaran kepada apotek-apotek untuk menghentikan penjualan antibiotik tanpa resep.
Pemprov Sumsel dan BBPOM juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional yang rawan menjual obat dan jamu ilegal.
“Tentunya hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat serta menciptakan ekosistem distribusi produk yang lebih sehat dan aman. Pemerintah menargetkan pengurangan signifikan terhadap produk ilegal yang beredar di wilayah Sumsel,” katanya.
Sementara itu, Kepala BBPOM Palembang, Yeni Ardianti menyebut jika berdasarkan hasil pengawasan BBPOM Palembang sepanjang tahun 2024, masih banyak produk yang beredar tanpa izin edar.
“Pengawasan terhadap makanan menunjukkan 30 persen prosedur administrasi belum sesuai ketentuan, dan 5 persen makanan tidak memenuhi syarat kesehatan. Bahkan, 79 persen antibiotik masih dijual bebas tanpa resep dokter,” imbuhnya.
Menurutnya, tren peredaran kosmetik dan obat tradisional ilegal juga menjadi perhatian serius. Produk-produk tersebut kerap ditemukan di pasar-pasar tradisional dan toko obat yang tidak memiliki izin resmi.
“Obat tradisional dan kosmetik tanpa izin masih marak dijual, ini harus segera kita atasi bersama,” tegasnya.
Ia menjelaskan dalam hal penjualan antibiotik tanpa resep diperlukan surat edaran khusus kepada seluruh apotek di Sumsel.
“Sebagai contoh, ada beberapa provinsi yang telah berhasil menurunkan angka penjualan antibiotik tanpa resep hingga 20 persen setelah mengeluarkan imbauan resmi,” jelasnya.
Ia berharap Pemprov dapat mengeluarkan kebijakan serupa demi keselamatan konsumen.
“Langkah seperti ini patut dicontoh di Sumsel agar masyarakat lebih sadar akan bahaya konsumsi antibiotik tanpa pengawasan dokter,” ucap dia. (Tia)