Pergub Penggunaan KBLBB dorong Peningkatan Pengguna Electric Vehicle di Sumatera Selatan

Ekonomi, Sumsel709 Dilihat

FOCUSKINI,PALEMBANG – Dukungan dari berbagai pihak terus mengalir terhadap upaya PLN mewujudkan ekosistem kendaraan listrik. Salah satu yang paling penting adalah dukungan pemerintah dalam upaya percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai, khususnya untuk wilayah Sumatera Selatan.

Hal ini telah diwujudkan oleh Gubernur Sematera Selatan yang menerbitkan Peraturan Gubernur No. 26 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai pada tanggal 17 Desember 2021 lalu.

Dalam Pergub No. 26 Tahun 2021 Bab V, terdapat ketentuan tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, yang mana untuk mempercepat penyediaan infrastruktur, diberikan kemudahan untuk penyesuaian instalasi listrik bagi pengguna electric vehicle dan pembangunan SPKLU/SPLU.

Menindaklanjuti hal tersebut, dengan cepat PLN meresmikan SPKLU ke-2 di Kota Palembang pada bulan Januari 2022. PLN juga menyiapkan platform Charge.IN melalui aplikasi PLN Mobile sebagai platform transaksi pengisian daya listrik. Kedepannya, jumlah SPKLU akan terus ditambah sebagai bentuk komitmen PLN sebagai pelopor pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

Dalam rencana aksi percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), secara bertahap Pemprov Sumsel menerapkan pemerintah, BUMN/BUMD, serta perusahaan yang bergerak di bidang angkutan umum untuk wajib menggunakan kendaraan listrik. Kemudian kendaraan listrik juga akan digunakan sebagai alat angkutan umum massal.

Tidak hanya itu, dalam rencana aksinya Pemprov sumsel juga akan melakukan penetapan insentif/penghargaan bagi pengguna kendaraan listrik, instansi yang mendorong penggunaan kendaraan listrik, serta untuk industri yang memproduksi/merakit kendaraan listrik. Dukungan yang diberikan oleh pemerintah ini tak lain merupakan bentuk kepedulian terhadap ketahanan energi nasional dalam upaya penekanan impor bahan bakar fossil dan pelestarian lingkungan. Hal ini tentunya sejalan dengan tren dunia yang bergerak ke arah penggunaan kendaraan hemat energi dan ramah lingkungan.

General Manager PLN UIW S2JB, Bambang Dwiyanto, mengungkapkan rasa syukurnya terhadap dukungan Pemprov Sumsel,“Kami senang sekali atas dikungan nyata Gubernur Sumsel melalui kebijakannya yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 26 Tahun 2021. Tentunya ini menjadi penyemangat kami dalam meningkatkan ekosistem kendaraan listrik di Kota Palembang” ungkap Bambang. (Humas PLN S2JB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *