PH Alex Noerdin Bongkar Kejanggalan Pemutusan BGS Pasar Cinde

Palembang,Focuskini

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) kembali menguak fakta-fakta penting. Dalam perkara ini, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Kadis PU CK Sumsel Eddy Hermanto duduk sebagai terdakwa.

Sidang yang digelar di Museum Tekstil Palembang, Senin (12/1/2026), menghadirkan tujuh saksi dari unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Keterangan para saksi justru membuka ruang perdebatan soal keabsahan pemutusan kerja sama antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum.

Mantan Plt Sekda Sumsel, Joko Imam Santoso, mengakui pernah menandatangani surat permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditujukan kepada Wali Kota Palembang atas nama Gubernur Sumsel. “Surat itu saya tandatangani pada 31 Juli 2017, seminggu sebelum pensiun.

Permohonan awal sudah masuk sejak Maret 2016, namun baru ditindaklanjuti karena berbagai kendala, mengingat proyek ini berskala besar,” ujar Joko di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, kewenangan terkait BPHTB berada di Pemerintah Kota Palembang. Pemprov Sumsel, kata Joko, hanya meneruskan permohonan PT Magna Beatum sesuai prosedur.

Saksi lainnya, Ahmad Muklis, mantan Kabid Anggaran BPKAD Sumsel, menyebutkan bahwa kerja sama BGS dengan PT Magna Beatum diputus pada tahun 2021 karena pembangunan tak kunjung rampung.

“Pemprov mendapat surat teguran dari PU Cipta Karya. Untuk menyelamatkan HGB dan karena sudah terjadi pergantian gubernur, akhirnya kontrak diputus,” jelasnya.

Usai persidangan, kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH, MH, didampingi Redho Junaidi, SH, MH, menegaskan adanya kekeliruan mendasar dalam pemutusan kerja sama BGS tersebut.

“Alasan Pemprov menyatakan PT Magna Beatum tidak mampu membangun itu keliru. Faktanya, pekerjaan sudah dilakukan, meski melalui subkontraktor. Pemutusan sepihak dengan alasan ketidakmampuan seharusnya diuji terlebih dahulu melalui forum arbitrase, sebagaimana diatur dalam kontrak,” tegas Titis.

Ia juga menyoroti mekanisme pemutusan yang dinilai tidak sesuai prosedur administratif.

“Perjanjian BGS ini disahkan melalui tahapan panjang dan melibatkan DPRD. Tapi saat diputus, DPRD tidak dilibatkan, tidak ada surat keputusan, hanya surat biasa. Ini janggal,” katanya.

Titis menegaskan, kliennya tidak melanggar kewenangan sebagaimana yang didakwakan. “Seluruh proses terkait cagar budaya sudah dipenuhi. Tidak ada kewenangan yang dilanggar oleh klien kami,” ujarnya.

Sementara itu, Redho Junaidi menambahkan, berdasarkan keterangan saksi, terdapat dana sekitar Rp37 miliar yang telah tertanam dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.

“Pekerjaan itu nyata ada. Uang Rp37 miliar sudah masuk ke lokasi proyek,” tegasnya.

Redho juga mengingatkan risiko apabila bangunan Pasar Cinde dibiarkan tanpa kejelasan. “Kalau suatu saat bangunan itu roboh, siapa yang bertanggung jawab? Padahal pemerintah kota dan provinsi sudah mengetahui risikonya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kajian terkait cagar budaya dilakukan secara komprehensif, melibatkan tim ahli, termasuk ahli struktur bangunan dan cagar budaya. “SK Wali Kota soal cagar budaya masih berlaku. Fasade Pasar Cinde tetap dipertahankan sebagai nilai heritage. Pembongkaran dilakukan karena bangunan memang tidak layak,” tutup Redho.(Hsyah)