Palembang,Focuskini
Terdakwa Novran Hansya Kurniawan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, divonis pidana penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam perkara dugaan penipuan proyek fiktif.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Senin (13/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novran Hansya Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar hakim di persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah serta mencederai kepercayaan masyarakat. Namun, hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan sebagian kerugian korban.
Diketahui, dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M. Sigit Muhaimin, SH, MH, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.
“Kami menyatakan pikir-pikir. Tentunya kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga untuk menentukan langkah selanjutnya dalam waktu tujuh hari ke depan,” ujar Sigit saat ditemui di PN Palembang.
Sigit juga menyoroti fakta persidangan terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain berinisial F. Namun, menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti keterlibatan pihak lain agar perkara ini menjadi terang benderang. Kami berharap pihak lain yang terlibat dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam dakwaan JPU terungkap Diketahui, dalam perkara ini korban mengalami kerugian sebesar Rp233 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa baru mengembalikan Rp130 juta, sementara sisanya sebesar Rp103 juta belum dikembalikan.
Kasus ini bermula dari tawaran proyek pengadaan dan perencanaan rumah limas yang disebut sebagai program Dinas Pariwisata Kota Palembang. Terdakwa meyakinkan korban untuk menjadi investor dengan janji keuntungan penuh.
Namun, proyek tersebut tidak pernah terealisasi dan belakangan diketahui tidak pernah ada. (Hsyah)








