‎Pihak Kampus UKB Bertanggungjawab,Menunggu Keputusan Dari Kementrian

Palembang,Focuskini

Adanya pemberita tentang kuliah ulang pihak kampus UKB angkat bicara. Hal tersebut langsung disampaikan oleh Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang Dr Fika Watan. Ia mengatakan bahwa pihak kampus tidak bisa memberikan pernyataan resmi mengenai hal tersebut, karena masih dirapatkan di Kementerian dan belum ada keputusan’ujar Fika (7/8/2025) kepada wartawan Suarapublik.id.

Sampai keputusan tersebut diberikan, maka Universitas Kader Bangsa memenuhi tanggungjawab temuan yaitu dengan memberikan perkuliahan ulang sesuai dengan temuan EKPT karena hal tersebutlah yang menjadi pemenuhan administrasi untuk dilaporkan ke LLDIKTI wilayah II, EKPT dan Kementerian”ucapnya.

Fika berharap semoga para alumni yang belum mau melakukan proses perkuliahan sesuai mata kuliah temuan EKPT, terbuka hatinya untuk mau berkuliah sehingga masalah ini cepat diselesaikan.

“Saya harap semoga para alumni yang belum melakukan proses perkuliahan sesui mata kulia, terbuka untuk berkuliah agar permasalahan ini cepat selesaipungkasnya.

Dimana berita sebelumnya ,Kuasa Hukum Alumni UKB mintak kepastian hukum Soal Tawaran Mahasiswa Kuliah Ulang. Kuasa Hukum dari 99 alumni korban pembatalan ijazah magister kesehatan masyarakat (M.Kes) Dr Conie Pania Putri SH, membuat pengaduan ke LLDIKTI Wilayah II, mendesak Universitas Kader Bangsa memberikan kepastian hukum terkait solusi penawaran perkuliahan ulang, Selasa (05/08/2025).

Sebab yang diinginkan para alumni terhadap pihak UKB dapat memastikan ijazah yang sebelumnya dibatalkan dipulihkan lagi dan bukan menerbitkan pin ijazah yang baru.

Desakkan itu muncul setelah Rektor UKB dengan kontennya mengajak para alumni untuk mengikuti perkuliahan ulang sebanyak 7 mata kuliah yang kemudian direkomendasikan akan lulus di Forlap PD Dikti

‎” Yang menjadi pertanyaan kami, lulus yang dimaksud rektor apakah mengembalikan pin ijazah yang lama atau menerbitkan pin ijazah yang baru, “ucap Dr Conie kuasa hukum korban, Wakil Direktur LBH Bima Sakti, ditemui di kantor LLDikti Wilayah II, Selasa (05/08).

‎Oleh sebab itu, pihak korban meminta UKB membuat surat pernyataan resmi secara tertulis sebagai dasar hukum dan jaminan terkait dengan solusi perkuliahan ulang tersebut.

‎” Yang menjadi poin pertama mata kuliah yang diulang itu hanya tujuh, kemudian kuliahnya boleh hybrid, kemudian gratis dan yang paling penting ijazah yang dikembalikan itu ijazah yang lama, “ucap Conie.

Terlepas itu, dalam kesempatannya Conie juga meminta Kepala LLDIKTI Wilayah II memberikan teguran terkait konten yang dibuat Rektorat UKB, soal tawaran perkuliahan ulang yang dikemas sindiran oleh pihak kampus.

Seperti salah satunya yang disebut Conie, pihak kampus menghimbau alumni terkait perkuliahan ulang yang dapat diikuti alumni via zoom itu dapat diikuti dengan santai hingga dapat ditinggal mandi, tidur dan belanja ke pasar.

Menurut Conie, komunikasi yang coba dilakukan kampus dalam menggambarkan solusi perkuliahan ulang itu dapat menyesatkan.

‎” kami meminta Kepala LLDikti Wilayah II memberi teguran agar pernyataan kedepannya bisa memberikan contoh dan teladan yang baik”Pungkasnya.(kiki)