FOCUSKINI, OKI
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) terkait penataan kawasan Pasar Shopping Centre Kayuagung kembali menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, meski pemerintah daerah sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran mengenai penataan pasar, kondisi di lapangan dinilai belum menunjukkan perubahan yang signifikan.
Sejumlah lapak pedagang yang berada di area teras dan persisnya pintu masuk utama area pasar Shoping Centre masih terlihat memanfaatkan ruang yang semestinya dapat digunakan sebagai akses lalu lintas pengunjung.
Surat edaran dikeluarkan pada 29 Mei 2026. Dalam kebijakan itu, para pedagang yang menempati area teras Pasar Shopping Centre Kayuagung diminta membongkar lapak secara mandiri dalam waktu tujuh hari.
Kebijakan penataan tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah melakukan pemantauan lapangan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pemanfaatan area teras pasar sebagai lokasi berjualan.
Namun, beberapa bulan setelah surat edaran diterbitkan, masyarakat mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut pemerintah terhadap kebijakan tersebut.
Sejumlah pengunjung pasar menilai kondisi akses di dalam kawasan pasar masih belum tertata secara maksimal. Ruang untuk berjalan kaki dinilai semakin terbatas akibat keberadaan lapak maupun barang dagangan yang menggunakan area akses pengunjung.
Mulai dari pintu utama baik didepan maupun di bagian dalam sangat sempit hingga pengunjung kurang nyaman.
Kondisi tersebut membuat pengunjung harus berjalan melalui ruang yang relatif sempit ketika berpindah dari satu lapak ke lapak lainnya. Pada saat kondisi pasar ramai, pengunjung bahkan kerap harus bersenggolan karena terbatasnya ruang untuk berjalan.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kenyamanan, tetapi juga berkaitan dengan aspek ketertiban dan keselamatan pengunjung. Kepadatan pada jalur akses berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak segera ditata secara konsisten.
Masyarakat pada dasarnya tidak mempersoalkan keberadaan aktivitas perdagangan di pasar. Namun, penataan ruang antara kepentingan pedagang dan hak pengunjung untuk memperoleh akses yang aman dan nyaman dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Terbitnya surat edaran seharusnya menjadi pijakan bagi penataan yang lebih konkret di lapangan. Karena itu, masyarakat kini menunggu langkah lanjutan pemerintah, terutama terkait pengawasan, penertiban, serta konsistensi penerapan aturan terhadap penggunaan area teras pasar.
Persoalan penataan Pasar Shopping Centre Kayuagung menjadi penting karena pasar merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Penataan yang tidak berjalan optimal dapat berdampak terhadap berbagai pihak, baik pedagang maupun konsumen.
Di satu sisi, pedagang membutuhkan ruang untuk menjalankan usaha dan memperoleh penghasilan.
Namun di sisi lain, pengunjung juga memiliki hak mendapatkan ruang publik yang tertib, aman dan nyaman.
Karena itu, penataan pasar membutuhkan pendekatan yang tidak hanya bersifat administratif melalui surat edaran, tetapi juga diikuti pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.
Jika area teras memang diperuntukkan sebagai jalur akses atau ruang tertentu yang tidak boleh digunakan untuk berdagang, maka aturan tersebut perlu diterapkan secara jelas dan terukur.
Sebaliknya, apabila terdapat ruang yang memang diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan, pemerintah perlu memberikan batasan yang tegas agar tidak terjadi penggunaan ruang secara berlebihan.
Masyarakat juga berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi memastikan kondisi pasar tetap tertata setelah dilakukan penertiban. Pengawasan secara berkala dinilai penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penataan Pasar Shopping Centre Kayuagung, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Disperindag OKI.
Namun, Kepala Disperindag OKI, Ir. Sahrul, tidak berada di tempat saat hendak ditemui. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui sambungan telepon seluler, namun nomor yang dihubungi tidak dapat tersambung.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Disperindag OKI belum memberikan keterangan mengenai evaluasi terhadap surat edaran tertanggal 29 Mei 2026 tersebut, termasuk langkah penertiban dan kondisi terkini pemanfaatan area teras Pasar Shopping Centre Kayuagung.
Konfirmasi tersebut tetap terbuka sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan dan untuk memberikan ruang kepada pemerintah daerah menjelaskan kebijakan serta langkah yang telah dilakukan.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada tindak lanjut pemerintah. Apakah surat edaran penataan pasar tersebut akan benar-benar diikuti langkah konkret di lapangan, atau persoalan pemanfaatan area teras pasar akan kembali menjadi masalah yang berulang ?
Pertanyaan itu menjadi penting di tengah kebutuhan untuk menjadikan Pasar Shopping Centre Kayuagung sebagai pusat perdagangan yang tidak hanya hidup secara ekonomi, tetapi juga tertib, aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.










