Palembang,Focuskini
Juru sita Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Kamis (12/10/13) pukul 09.30 WIB, membacakan surat permohonan pemohon eksekusi Nomor: 09/ADVS/VIII/ tanggal 23 Agustus 2023 yang diajukan oleh pihak penggugat Farida dkk kesemuanya ahli waris dari alm Hermanto Hidayat, yang diwakili kuasa hukumnya advokat Sulistriana SH MH.
Sesuai surat kuasa khusus, tentang permohonan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang nomor 211/Pdtg/2016/PN Palembang, tanggal 9 Mei 2017, Junto putusan Pengadilan Tinggi Palembang nomor 78/Pdt/2017/PT Palembang, tanggal 10 Oktober 2017. Junto putusan Mahkamah Agung RI nomor 1116K/Pdt/2018/ tanggal 28 Juni 2018. Junto putusan Mahkamah Agung RI No 96/PK/Pdt/tanggal 22 April 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, secara sukarela. Dalam perkara antara penggugat alm Hermanto Hidayat diwakili ahli warisnya Farida dkk.
Dengan pihak tergugat M Ali Azhar dan Edy Suryanto, membaca pula putusan Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus nomor 211/Pdtg/2016/PN Palembang, tanggal 9 Mei 2017. Penetapan amaning tahun 2023 dan konstatering PN Palembang tahun 2023, surat permohonan eksekusi, Nomor: 09/ADVS/VIII/ tanggal 23 Agustus 2023 yang diajukan Sulastriana dkk.
“Menyatakan tanah seluas 71.535 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 1899 tahun 1980, gambar situasi nomor 117/1980 yang terletak di Jalan Kolonel Dani Effendi, RT 36, dahulu RT 15/05, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarame, kota Palembang, adalah syah milik penggugat,” tegas Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus.
“Menimbang putusan Pengadilan Tinggi
Nomor 78/Pdt/2017/PT Palembang, tanggal 10 Oktober 2017.Amarnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, nomor 211/Pdtg/2016/PN Palembang, tanggal 9 Mei 2017, yang dilakukan tahap banding tersebut. Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 atau orang lain yang mendapatkan hak, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat, dalam keadaan bersih dan baik,” terang Juru Sita, Kamis (12/10/23) siang.
Objeknya berupa tanah yang terletak di Jalan Kolonel Dani Effendi, RT 36, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang. Seluas kurang lebih 3.000 meter persegi yang dijadikan, rumah tempat tinggal, usaha kolam ternak ikan tergugat 2, tanah seluas 1.930 meter persegi dan 150 meter persegi, yang dijadikan tempat usaha bangsal batu bata oleh tergugat 2. Yang merupakan bagian tanah milik dari penggugat, seluas 71.535 meter persegi, berdasarkan sertifikat hak milik nomor, 1899 tahun 1980, gambar situasi (GS) nomor 117/1980.
“Untuk itu kita berikan waktu, ke pihak termohon atau tergugat eksekusi, agar dapat mengosongkan sendiri dan kooperatif. Sehingga tidak terjadi bentrokan, kami berikan waktu 10 menit untuk melakukan pengosongan. Kami juga tidak menerima sanggahan, karena putusan ini sudah menjadi kekuatan hukum tetap. Tetapi kalau mau bicara silahkan,” tukas Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus Afie SH.
Dari Pantauan, pihak kepolisian dari Polrestabes mengamankan jalannnya eksekusi lahan, berupa, rumah dan isinya, kolam ikan, bangunan dan tanam tumbuh. Serta bangsal batu bata, yang masih beraktivitas dengan membuat batu bata dan masih banyak kayu gelondongan.
“Tidak ada penggunaan senjata api, nanti provost mengawasi. Kita disini, hanya mengamankan kegiatan eksekusi. Dan hak jawab, ada di pihak Pengadilan Negeri Palembang,” tegas AKBP Hadi Wijaya ST yang memimpin giat pengamanan disana.
Saat sebuah alat berat eksavator warna biru dikerahkan untuk mengeksekusi, pihak keluarga dari tergugat. Yakni istri tergugat dan orang tuanya, sempat terjadi bersitegang menghalangi alat berat eksavator untuk meratakan rumah tanam tumbuh dan sebuah bangsal batu bata.
Tapi setelah itu pihak tergugat yang ribut, karena merasa eksekusi, menurut istri dan orang tua salah objek dan tidak akan menghalangi. Akhirnya dijauhkan dari lokasi, alat berat pun langsung meringsek rumah, tanam tumbuh dan bangsal bata diratakan dengan tanah.
Sementara itu, advokat Sulastriana SH MH dan Syamsul Bachri SH kuasa hukum pihak penggugat menanggapi terkait, adanya anggapan, eksekusi ini salah alamat, mengingat alamat sertifikat penggugat itu di Musi Banyuasin dan belum pernah teregister di BPN kota Palembang. Hal itu tegas dibantahnya.
“Saya jelaskan, tanah ini berperkara dari tahun 2006, perkara pidana pada saat Ali Azhar menjualkan tanah tanpa hak.Itu sudah diukur ulang oleh orang BPN kota Palembang, untuk pengembalian batas. Kemudian tahun 2016, kami juga melapor secara pidana ke Polda Sumsel. Karena ada pengerusakan, pengerukan tanah ini, itu pun sudah diukur ulang oleh orang BPN kota Palembang,” Tanggap Sulastriana.
“Terakhir pada saat kontetring kemarin, orang dari BPN kota Palembang yang turun. Jadi dari mana menyatakan sertifikat ini tidak teregister. Tidak mungkin BPN kota Palembang mau melaksanakan, kalau itu tidak teregister,” cetusnya.
Kedua, diteruskan Sulastriana, perkara ini sudah berjalan sejak 2006 sampai sekarang. Bayangkan upaya hukum yang dilakukan Edy Suryanto itu sudah mulai dari Pengadilan Negeri Palembang, kemudian tingkat Pengadilan Tinggi, lalu Mahkamah Agung sampai Peninjauan Kembali (PK). Dia gugat ulang PK sampai Kasasi, selalu hanya menyatakan salah objek salah objek.
“Tetapi Kita pada saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, membawa saksi ahli dari BPN. Warkahnya tertulis ada, bahwa sertifikat itu dulunya masuk Kabupaten Muba dan sudah dipindahkan ke kota Palembang. Dan sudah berulang – ulang dijaminkan di bank, yang tanda tangan meroya sertifikat itu BPN kota Palembang,” jelasnya.
“Memang dulu ini Kabupaten Muba, karena sertifikat tahun 1980. Untuk luas di dalam sertifikat 71.000 meter persegi atau sekitar 7 hektar lebih lahannya. Sertifikat pemohon sudah Palembang, yang tanda tangan dijaminkan di bank, diroya,”timpal Sulastriana kuasa hukum penggugat.
Terkait selisih pengukuran lahan, ada yang 65 ribu meter persegi dan 71 ribu meter persegi, ditegaskan Sulastriana itu sudah menjadi wewenang BPN kota Palembang dan tidak bisa intervensi.
“Tapi yang jelas, tanah yang diesksekusi itu tanah sertifikat milik pihak kami. Jadi sertifikat klien kami sudah diregister. Terakhir yang ukur ulang, konstetring dari petugas BPN Kota Palembang, kan gak mungkin kalau tidak teregister,” timpal kuasa hukum penggugat.
Seruntutnya, saat itu Sulastriana pernah menggugat NO, karena Ali Azhar tidak diikut sertakan sebagai penjual, mereka mebeli dari Ali Azhar. “Kita gugat baru, nomor 211 dan 212, yang sekarang dilaksanakan eksekusi. Inkrah sampai ke peninjauan kembali. Dan mereka tidak puas menggugat kembali, mebes en idem, sampai kasasi. Begitu amaning mereka mengadakan perlawanan, perlawanan mereka ditolak. Menurut saya sudah diregister dan BPN mau melakukan konstetring, kalau warkah kami tidak ada di BPN kota Palembang,” tukas Sulastriana.
Sedangkan, advokat Muhammad Fikri SH dari pihak tergugat Ali Azhar dan Edy Suryanto menyerukan, pada tanggal 21 Agustus 2023, dalam konstatering, telah dihasilkan pengukuran tanah seluas 65.000 meter persegi. Dalam pos sita penggugat, tanah seluas 71.535 meter persegi, artinya tidak ada kecocokan. Berkaitan dengan kompetensi relatif dan Undang – undang No 3 tahun 2009, perubahan kedua atas Undang – undang, No 14 tahun 1985 tentang kewenangan mengadili.
“Pasal 56 terkait Pasal 33 ayat 1 bahwa kompetensi kewenangan mengadili, kalau kita lihat dari sertifikat 1899, Desa Talang Kelapa, Kabupaten Muba, secara kompetensi, kewenangan mengadili ada pada, Pengadilan Negeri Kelas IB Sekayu, Muba. Akan tetapi, persoalan ini yang aneh menurut kami, dalam sertifikat ini masih tertulis, wilayah Musi Banyuasin, Banyuasin 1, perwakilan Talang Kelapa, belum ada perubahan. Baik itu sebelum masuk gugatan di Pengadilan maupun setelah masuk gugatan pengadilan. Apakah bisa? Sertifikat seperti ini dimasukan ke Pengadilan Negeri Kelas IA khusus Palembang?,” desak kuasa hukum tergugat ini.
Artinya bertentangan dengan UU No 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua, atas UU No 14 tahun 1985. Terkait dengan Pasal 33, kalau memang mau membuat gugatan, di kota Palembang, tentunya harus diregristasi contoh sertifikat seperti ini. Ini contoh sertifikat yang diregistrasi. Dulu ketika, Desa Talang Kelapa, saat diregistrasi menjadi Kebun Bunga, dulu nomor 88 sekarang nomor 5012 tahun 1976. Dahulu Kecamatan Musi Banyuasin 2 diregister menjadi Sukarame, dahulu Desa Talang Kelapa sekarang Kebun Bunga.
“Maka artinya sertifikat kalau mau diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IA khusus Palembang, harus diregister dahulu. Apakah bisa sertifikat ini, dilakukan gugatan di Pengadilan Negeri Palembang? karena kewenangan mengadili, ada UU No 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua, atas UU No 14 tahun 1985. Artinya, secara kompetensi tidak masuk,” timbangnya.
“Seharusnya sertifikat ini gugatannya ke Pengadilan Kelas IB Sekayu. Itulah apa yang saya uraikan itulah yang terjadi. Kalau mau sertifikat nomor 1899 mau melakukan gugatan, harus diregister, dahulu Talang Kelapa, dahulu Muba sekarang kota Palembang, berdasarkan PP No 23 1988 dengan bergabungnya Talang Kelapa, Talang Betutu ke Kota Palembang,” tukas M Fikri.(fadli)