PN Tipikor Palembang Tetapkan Jadwal Sidang Kasus OTT Terkait Suap Fee Proyek Pokok Pikiran

Hukrim36 Dilihat

Palembang, Focuskini

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah menetapkan jadwal sidang tehadap Empat Tersangka Kasus OTT KPK terkait suap fee proyek Pokok Pikiran

Seperti diketahui empat tersangka itu yakni, Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.

Sementara itu dua terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pemberi suap proyek Pokir DPRD OKU sudah dituntut oleh Jaksa KPK dengan pidana 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan.

Diketahui berdasarkan dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, bahwa jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah diregistrasi pada, Senin (4/8/2025) mendatang.

Sementara itu Juru bicara PN Palembang Harun Yulianto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan jadwal sidang atas nama empat tersangka tersebut.

“Setelah diperiksa kelengkapan berkas perkara dan surat dakwaan dari Tim Jaksa KPK, maka telah ditetapkan jadwal sidang perdana dan sudah teregistrasi di SIPP PN Palembang pada, Senin, (4/8/2025),” ujar Harun, Kamis (31/7/2025).

Terkait Jadwal Sidang Sudah ditentukan oleh pihak PN Tipikor Palembang, Jauhari SH MH selaku kuasa hukum tersangka Umi Hartati,saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk mengikuti persidangan, dari informasi dari berkas yang kita dapat itu kurang lebih ada sekitar 100 orang saksi.

“Jadi terhadap hal tersebut nanti dipersidangan, kita akan mengusulkan kepada majelis hakim untuk setiap pemeriksaan saksi itu, kita minta 10 orang saksi dihadirkan dalam setiap sidang, itu juga kalau dikabulkan oleh majelis hakim,“ terang Jauhari, Kamis (31/7/2025).

Jauhari juga menjelaskan, saat dikonfirmasi terkait akan mengajukan JC dirinya mengatakan, bahwa terhadap hal tersebut kita tetap akan mengajukan Justice Collaborator (JC).

“Berkas pengajuan JC, untuk klien kami Umi Hartati semua sudah dipersiapkan, dan pada persidangan pertama nanti kita akan berikan ke majelis hakim yang memeriksa perkara ini,” tutupnya.(ANA)