Pol PP Sumsel Siap Tegakkan Perda

Laporan Khusus156 Dilihat

Palembang, Focuskini

Jelang pergantian tahun 2022/2023, satuan Polisi Pamong Praja Sumsel (Pol PP Sumsel), kembali menegaskan pengusaha tempat hiburan, untuk tetap menegakan peraturan daerah (perda).

Seperti pada Rabu malam (21/12/2022) lalu, Sat Pol PP Sumsel melakukan tindak razia guna menegakkan dan mengamankan 11 orang yang tidak memiliki KTP dan domisili, baik perempuan dan laki laki. Serta Perda 2 tahun 2011 tentang kependudukan. Selain itu juga menegakan aturan bagi pelaku usaha, untuk bisa tertib mematuhi aturan sebagaimana yang termaktum dalam Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2011 tentang minuman beralkohol dan nomor 2 tahun 2017 tentang Trantibum.

Kepala Sat Pol PP Sumsel Aris Saputra mengatakan, kegiatan ini rutin pihaknya lakukan pada saat saat momen besar keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal dan juga sebelum malam pergantian tahun. ”Ya, harapan kami ini dapat memberikan efek jera dan bisa membantu menertibkan dan mengamankan dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru mendatang,” kata Aris dijumpai, Selasa (27/12/2022).

Pada giat yang pihaknya lakukan Rabu lalu, diamankan 235 botol miras dan mikol yang ditemukan dari warung di kawasan Jl Jenderal Sudirman seberang Makam Pahlawan dan di Jl Pom IX Simpang TVRI Palembang. “Kami mengamankan sementara 235 miras dan mikol dari beberapa warung pinggir jalan,” ungkapnya.

Selain itu Aris mengatakan, ada 11 orang yang dibawa ke Kantor Satpol PP Sumsel karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas pada saat digelarnya operasi Trantibum. Diantara 11 orang yang dibawa tersebut, sembilan perempuan dan dua laki-laki.

“Ada 11 orang juga yang kita bawa. Kemudian akan kita panggil pihak keluarga penjamin dan dipulangkan kembali,” terangnya.

Lebih lanjut Aris menegaskan, untuk mikol dan miras yang diamankan, Satpol PP Sumsel akan memanggil pemiliknya untuk diminta surat izin. Namun jika pemiliknya tidak bisa menunjukkan surat izin, miras dan mikol tersebut akan dimusnahkan. (Reza)