Palembang,Focuskini
Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan kian meluas. Polda Sumsel kini mencatat 20 perkara korporasi telah masuk tahap penyidikan, bertambah empat perkara dibandingkan data sebelumnya.
Secara keseluruhan, sebanyak 62 perkara karhutla telah naik ke tahap penyidikan. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya 58 perkara, menandakan penanganan hukum kasus kebakaran lahan di Sumsel terus berkembang.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengungkapkan, jumlah korporasi yang masuk dalam penyidikan bertambah dari 16 menjadi 20 perusahaan.
“Ada penambahan dari sebelumnya 16 menjadi 20 korporasi. Artinya, ada penambahan empat korporasi,” ungkap Rony, Kamis (22/10/2026).
Meski mengungkap adanya penambahan empat korporasi, Rony mengaku belum menerima data lengkap mengenai identitas perusahaan yang baru masuk dalam penyidikan tersebut.
“Untuk empat korporasi tambahan tersebut, datanya belum saya terima. Nanti akan saya jelaskan pada rilis,” ujarnya.
Identitas empat perusahaan itu masih menunggu pengumuman resmi dari Polda Sumsel. Kepolisian berencana menyampaikan perkembangan penanganan perkara setelah data terkait diterima dan siap dipublikasikan.
Penambahan tersebut membuat jumlah korporasi yang ditangani dalam penyidikan kasus karhutla di Sumsel mencapai 20 perkara. Penyidik masih mengusut dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.
Sebelumnya, 16 perusahaan telah masuk dalam daftar penanganan perkara karhutla, yakni PT RAS, PT SGN, PT S, PT LPI, PT V, PT KS, PT BAP, PT PSM, PT BMI, PT BMH, PT PPLS, PT BSS, PT BML, PT BA, PT CT, dan PT BNUP.
Namun, hingga kini, empat nama perusahaan tambahan belum diumumkan. Polda Sumsel masih menunggu kelengkapan data sebelum membeberkan identitas korporasi yang menyusul masuk dalam penyidikan tersebut. (*)














