Palembang,Focuskini
Polda Sumatera Selatan mengintensifkan pemberantasan praktik mafia minyak dan gas (migas). Sepanjang Januari hingga Juli 2026, kepolisian berhasil mengungkap 96 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan mengamankan 129 tersangka serta menyita lebih dari 1,28 juta liter minyak berbagai jenis.
Capaian tersebut dipaparkan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho saat konferensi pers di UPPKB Kertapati, Palembang, Senin (27/7/2026). Kegiatan itu dihadiri jajaran Forkopimda Sumsel, SKK Migas, PT Pertamina Patra Niaga, pejabat utama Polda Sumsel, hingga para kapolres.
Kapolda menegaskan, penindakan terhadap mafia migas menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional sekaligus melindungi keuangan negara dari kerugian akibat aktivitas ilegal.
“Penegakan hukum ini bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan distribusi energi berjalan sesuai aturan, melindungi aset negara, serta mencegah dampak lingkungan dari aktivitas migas ilegal,” ujar Sandi.
Data Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mencatat, selain mengungkap 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal, polisi juga membongkar 11 kasus illegal refinery dengan 13 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita sekitar 125.320 liter minyak hasil penyulingan ilegal.
Sementara itu, penanganan kasus illegal drilling juga terus menunjukkan perkembangan. Hingga pertengahan 2026, tingkat penyelesaian perkara telah mencapai 53,12 persen, mencerminkan meningkatnya efektivitas penindakan terhadap jaringan pelaku di lapangan.
Kapolda menilai, operasi yang dilakukan tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga membantu menjaga pasokan energi, mencegah penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, memperbaiki iklim investasi, serta mengurangi potensi pencemaran lingkungan dan konflik sosial.
Ia berharap masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas migas ilegal dapat beralih ke jalur yang sah.
“Kami akan lebih bangga jika masyarakat yang selama ini terlibat bisa beralih ke aktivitas yang legal. Mereka yang telah diverifikasi diharapkan berada di bawah entitas resmi seperti BUMN, BUMD, koperasi maupun UMKM sehingga hasil produksinya dapat mendukung ketahanan energi nasional dan disalurkan secara resmi kepada Pertamina,” kata Kapolda.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, pemberantasan mafia migas akan terus diperkuat melalui sinergi dengan pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, BPH Migas, dan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor diperlukan agar pengawasan terhadap praktik illegal drilling, illegal refinery, dan penyalahgunaan BBM ilegal semakin efektif.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Sinergi seluruh pihak menjadi kunci untuk menjaga ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Sumatera Selatan,” ujar Nandang.
Polda Sumsel memastikan operasi pemberantasan mafia migas akan terus digencarkan. Selain tindakan hukum, kepolisian juga akan memperluas langkah pencegahan dan edukasi agar masyarakat beralih ke pengelolaan migas yang legal, aman, dan berkelanjutan. (uci)














