Palembang,Focuskini
Polda Sumatera Selatan mencatat 1.218 kegiatan penindakan terkait premanisme selama pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 1.238 orang diamankan oleh Polda Sumsel bersama jajaran polres.
Penindakan dilakukan untuk menekan aksi premanisme yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk praktik pemalakan, intimidasi, dan pungutan liar yang melanggar hukum.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan, pemberantasan premanisme tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Pemberantasan premanisme bukan sekadar penegakan hukum, melainkan langkah fundamental kami untuk memastikan setiap warga dapat beraktivitas, bekerja, dan beribadah dengan tenang tanpa rasa takut,” ujar Rony, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, kepolisian membutuhkan keterlibatan masyarakat untuk mencegah dan menindak berbagai bentuk gangguan keamanan. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas daerah sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ekonomi dan pembangunan.
Polda Sumsel melaksanakan penindakan melalui Operasi Sikat I Musi 2026 dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan tersebut menjangkau wilayah hukum Polda Sumsel yang meliputi 17 kabupaten dan kota.
Rony menegaskan, masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan dugaan aksi premanisme, intimidasi, maupun gangguan keamanan lainnya melalui saluran resmi kepolisian.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila melihat atau mengalami tindakan premanisme, intimidasi, dan gangguan kamtibmas lainnya, segera hubungi Call Center 110. Layanan ini bebas pulsa dan siaga 24 jam penuh untuk merespons laporan masyarakat secara cepat dan terpadu,” tegas Rony.
Laporan masyarakat akan menjadi informasi bagi kepolisian untuk melakukan pengecekan dan mengambil langkah penanganan sesuai prosedur hukum. Warga juga diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menemukan dugaan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pemberantasan premanisme merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan tetap kondusif sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kehadiran personel di lapangan serta respons cepat pengaduan melalui Call Center 110 merupakan bagian dari upaya kami memberikan pelayanan terbaik dan humanis,” ujar Nandang.
Ia menambahkan, Polda Sumsel terus mendorong kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat untuk mencegah gangguan keamanan serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Melalui penegakan hukum dan partisipasi masyarakat, Polda Sumsel berharap aktivitas sosial dan ekonomi di Sumatera Selatan dapat berlangsung tanpa gangguan premanisme yang melanggar hukum. (*)











