Palembang,Focuskini
Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel terus mendalami kasus perdagangan bayi perempuan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, Hengky Ardiansyah (31).
Bayi yang baru berusia tiga hari tersebut tega dijual tersangka dengan harga Rp 52 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat menjual darah dagingnya karena terdesak masalah ekonomi. Dalam melancarkan aksinya, Hengky menjajakan bayi tersebut melalui akun Facebook dengan modus menawarkan adopsi bagi pasangan yang belum memiliki keturunan
Polisi yang mengetahui aksi pelaku langsung memancing pelaku untuk bertransaksi dikawasan Sukarami Palembang pada Minggu 22 Februari 2026.
Kepada penyidik Hengky menuturkan bayi yang akan dijualnya merupakan anak kandungnya buah pernikahan dengan istrinya SA.
Anaknya lahir pada 19 Februari 2026. Artinya, saat akan dijual pada Minggu pagi, bayi itu masih berusia tiga hari.
Bahkan, bayi tersebut belum sempat diberikan nama.
“Saya tidak mampu membiayainya dan faktor desakan ekonomi sehingga mau saya jual anak saya,”kata Hengky, Rabu (25/2/2026).
Kasubdit I PPA PPO Polda Sumsel AKBP Rizka Aprianti mengatakan modus penjualan bayi yang dilakukan ayahnya Hengky melalui unggahan di Facebook dengan menawarkan adopsi ilegal.
Dari situ, ada yang mengomentari unggahan HA. Kemudian, komunikasi antara kedua pihak berlanjut melalui layanan berkirim pesan di Facebook dan terjadi negoisasi kesepakatan harga.
Setelah itu, komunikasi mereka berlanjut lewat Whatsapp. HA mengaku, komunikasi itu sempat putus-nyambung sebelum dilakukan rencana transaksi penjualan pada Minggu sekitar pukul 10.00 WIB.
”Alasan pelaku menjual bayinya karena faktor desakan ekonomi sehingga mampu membiayai kebutuhan hidup bayi tersebut,” kata Rizka. (uci)











