Palembang,Focuskini
Komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan secara nyata.
Pada penghujung Maret 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melakukan pemusnahan barang bukti sitaan senilai Rp 1,2 miliar, sebuah langkah tegas untuk memutus rantai peredaran barang haram di wilayah Sumsel.
Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni formal. Menurut pihak kepolisian, tindakan ini adalah wujud akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat atas hasil operasi selama satu bulan penuh.
Keberhasilan ini merupakan akumulasi dari kerja keras personel di lapangan yang berhasil memetakan peta kerawanan narkotika di Sumatera Selatan. Berikut adalah poin-poin penting dari hasil tangkapan tersebut:
Total Jaringan Terungkap: 26 jaringan pengedar berhasil dibongkar, total ada 32 orang diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum.
Peran Operasi Pekat Musi 2026: Menjadi kontributor utama dengan rincian:
10 Laporan Polisi (LP) berhasil ditindaklanjuti.
11 Tersangka berhasil diringkus khusus dari operasi ini.
Data sebaran menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih cukup masif di titik-titik berikut:
Palembang ada 13 laporan polisi, Musi Banyuasin 4 laporan polisi, Ogan Ilir 3 laporan polisi, Muara Enim 2 laporan polisi, OKU Timur, Pagaralam, PALI dan Lubuk Linggau masing-masing 1 laporan polisi.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan
terdiri dari sabu-sabu seberat 1.973,61 gram, ekstasi sebanyak 179 butir, serta sintetis (sinte) seberat 201,28 gram. Sebelumnya, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Berdasarkan estimasi dampak, jumlah barang bukti tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 20.442 jiwa. Dengan dilakukannya pemusnahan ini, Polda Sumsel berhasil mencegah penyebaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan masyarakat luas.
Nilai taksiran seluruh barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 1.238.930.000, dengan rincian sabu senilai Rp 1.191.768.000, ekstasi Rp 46.750.000, dan sinte Rp 412.000.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana memaparkan bahwa hasil penindakan bulan Maret 2026 mencerminkan intensitas pengungkapan yang konsisten di berbagai wilayah.
“Sebaran kasus dari Palembang hingga Lubuk Linggau menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba tidak mengenal batas wilayah. Kami terus memperkuat koordinasi antar satuan wilayah dan mengoptimalkan intelijen untuk memutus rantai distribusi narkoba dari hulu ke hilir,” papar Yulian, Selasa (31/3/2026).
Yulian menegaskan bahwa Operasi Pekat Musi akan terus dilanjutkan sebagai strategi jangka panjang pemberantasan narkotika.
“Operasi ini bukan kegiatan sesaat, melainkan langkah berkelanjutan. Setiap gram yang dimusnahkan hari ini adalah nyawa anak bangsa yang berhasil kami selamatkan,” tegas Yulian.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari siklus penegakan hukum yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Lebih dari 20.000 jiwa berhasil kami selamatkan dari ancaman narkoba sepanjang Maret 2026. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti yang disita dimusnahkan sesuai prosedur hukum,” ungkap Nandang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Jangan takut melapor. Informasi dari masyarakat adalah kunci utama dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” imbau Nandang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (uci)













