Palembang,Focuskini
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei hingga awal Juni 2025.
Barang bukti berupa 11,7 kilogram sabu-sabu dan 1.317 butir pil ekstasi yang disita dari 11 kasus di lima kabupaten/kota, yakni Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Prabumulih, dan Muara Enim.
“Ada 19 kasus, tetapi hanya 11 kasus yang barang buktinya dimusnahkan, sementara sisanya telah dimusnahkan sebelumnya,” ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, Kamis (19/6/2025).
Barang bukti tersebut semuanya berasal dari lima wilayah berbeda di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Sebelum dimusnahkan, barang bukti dilakukan pengujian keaslian oleh tim laboratorium forensik,” ujar Harissandi.
Setelah dipastikan positif mengandung narkotika, kemudian barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampur dalam cairan pembersih lantai di dalam tong khusus.
Kata Harissandi bahwa sebagian dari kasus ini diduga masih terkait jaringan peredaran sabu-sabu besar yang sebelumnya diungkap di perairan Kepulauan Riau dengan barang bukti mencapai dua ton.
Namun, tidak ditemukan hubungan langsung dalam pengiriman barangnya ke Sumatera Selatan.
“Secara jaringan mungkin ada keterkaitan karena arah pengirimannya berbeda. Sumsel ini bukan hanya pasar, tetapi juga jalur perlintasan narkoba menuju Jakarta,” kata Harissandi.
Dalam pengungkapan 11 kasus tersebut, polisi mengamankan 16 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai kurir narkoba.
Saat ini, Polda Sumsel masih memburu para bandar yang memerintahkan para kurir tersebut.
“Mereka ini kebanyakan hanya kurir. Bandarnya masih kami kejar. Sayangnya, jaringan mereka ini sangat rapi dan kuat dalam menjaga kerahasiaan,” terang Harissandi. (uci)