Palembang, Focuskini
Upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkotika terus diperkuat Polda Sumatera Selatan. Tidak hanya membongkar jaringan peredaran gelap, kepolisian juga memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkoba yang berpotensi merusak ratusan ribu jiwa.
Sepanjang Oktober 2026, Polda Sumsel bersama jajaran berhasil mengungkap 71 kasus narkotika dengan total 87 tersangka. Dari hasil pengungkapan tersebut, barang bukti dengan nilai ekonomis mencapai Rp21,79 miliar dimusnahkan.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 36.449,78 gram, Happy Five 116,033 gram, Etomidate 450,7 ml, ekstasi 365 butir, ganja 21 gram, serta sinte sebanyak 45,5 ml.
Berdasarkan estimasi kepolisian, narkotika yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan 370.818 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti mencapai Rp21.793.995.600 atau sekitar Rp21,79 miliar.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama sejumlah satuan kewilayahan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangani 14 laporan polisi dengan 19 tersangka.
Sementara itu, Polrestabes Palembang menjadi satuan dengan pengungkapan terbanyak, yakni 51 laporan polisi dan 61 tersangka. Disusul Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dengan dua laporan polisi dan tiga tersangka serta Polres Banyuasin sebanyak empat laporan polisi dengan empat tersangka.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menegaskan, perang terhadap narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Menurutnya, keterlibatan seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Peredaran narkoba hanya bisa dilawan kalau bekerja bersama-sama. Semua komponen negara, aparatur, penegak hukum, pemerintah daerah, kementerian, lembaga, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga teman-teman media harus mengambil peran,” kata Rony, Minggu (1/11/2026).
Dia mengingatkan, ancaman narkotika juga berkaitan erat dengan masa depan pembangunan Indonesia. Jika generasi muda tidak terlindungi dari penyalahgunaan narkoba, cita-cita mewujudkan Indonesia Emas 2045 berisiko sulit tercapai.
“Jangan salahkan kalau suatu saat kita akan lost generation. Program ataupun pencanangan Indonesia Emas 2045 itu akan menjadi mimpi semata kalau tidak bersama-sama memberantas narkotika. Karena generasi produktif 2045 itu adalah generasi muda sekarang. Dan sama-sama kita ketahui bahwa korban peredaran narkotika di Sumatera Selatan paling banyak adalah generasi muda,” jelas Rony.
Menurut Rony, pemberantasan narkotika tidak boleh hanya dipandang sebagai upaya menangkap dan memproses pelaku kejahatan. Persoalan ini juga menyangkut perlindungan kualitas sumber daya manusia serta keberlangsungan masa depan Sumatera Selatan.
Karena itu, masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. Kepedulian masyarakat dinilai dapat membantu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
Dia menambahkan, setiap tahapan penanganan perkara harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat dapat mengetahui keseriusan aparat dalam menjalankan penegakan hukum.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengambil bagian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Sinergi antara kepolisian, pemerintah, tokoh masyarakat, dan keluarga diharapkan mampu melindungi generasi muda dari ancaman narkoba sekaligus menjaga masa depan Sumatera Selatan,” kata Nandang. (uci)








