Polda Sumsel Tangkap 8 Tersangka Penyelundupan 14 Ton Pupuk Subsidi ke Jambi

Palembang,Focuskini

Upaya penyelundupan pupuk subsidi sebanyak 14 ton jenis Urea dan Phonska tujuan Provinsi Jambi berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Dalam operasi penindakan tersebut, pihak kepolisian turut meringkus delapan orang tersangka.

​Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima di tempat berbeda. Operasi penangkapan dilaksanakan di dua titik, yakni, ​Kecamatan Seberang Ulu I Palembang dan ​Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

​”Di lokasi pertama kami menyita 9 ton pupuk, sementara di lokasi kedua sebanyak 5 ton. Secara keseluruhan, ada delapan tersangka yang kami amankan atas dugaan praktik penyelewengan ini,” ungkap Doni dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel pada Kamis (29/1/2026).

​Berdasarkan hasil ​penyidikan, para pelaku menggunakan modus manipulasi kuota pupuk subsidi milik kelompok tani.

“Tersangka utama berinisial T diduga kuat menjalin kerja sama dengan oknum dari Koperasi Unit Desa (KUD) serta kelompok tani,” ujar Doni.

​Kata Doni, pelaku membeli pupuk dari kelompok tani yang mengalami kesulitan modal seharga Rp 90.000 per karung.

​Barang tersebut kemudian dijual kembali ke pihak pengepul dengan harga Rp 110.000 per karung.

​”Rencananya, pupuk akan dikirim ke luar Sumatera Selatan untuk dipasarkan dengan harga yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET),” kata Doni.

​Polda Sumsel menegaskan bahwa tindakan ilegal ini memicu kelangkaan pupuk secara langsung di tingkat petani.

“Para petani yang berhak menerima subsidi justru dirugikan karena terpaksa membeli pupuk dengan harga tinggi akibat stok yang dialihkan demi keuntungan pribadi para oknum,” tutup Doni.

​Hingga saat ini, kedelapan tersangka beserta barang bukti berupa 14 ton pupuk telah dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (uci)